
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kota Samarinda tengah mempersiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang khusus mengatur pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata.
Dalam rangka merumuskan isi perda tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diundang untuk memberikan masukan dalam rapat koordinasi bersama DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Samarinda, Vitor Yuan mengatakan sedikitnya enam OPD terkait dilibatkan dalam diskusi.
Antara lain Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda.
“Tujuan kami mengundang OPD ini adalah untuk menggali saran dan kebutuhan teknis dari masing-masing dinas agar substansi Perda benar-benar menjawab persoalan yang ada di lapangan,” ujarnya pada Rabu, 7 Mei 2025.
Selama ini, Samarinda belum memiliki payung hukum yang spesifik mengatur sektor pariwisata.
Karena itu, Perda ini nantinya akan menjadi pijakan bagi pembangunan ekosistem wisata yang terarah, mulai dari pembentukan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), pengembangan destinasi mandiri, hingga skema investasi pariwisata.
Ia menekankan pentingnya penyesuaian antara rencana pembangunan wisata dengan tata ruang wilayah (RTRW), agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Tanpa pedoman yang jelas, bisa saja investor atau pemerintah membangun tanpa dukungan infrastruktur yang sesuai, seperti yang terjadi pada pembangunan Samarinda Park tempo hari. Masalah lalu lintas dan parkir menjadi kendala karena tak terhubung dengan perencanaan jalan nasional,” jelasnya.
Perizinan yang transparan, dukungan fasilitas umum, hingga jaminan hukum juga akan menjadi bagian dari muatan Perda tersebut.
Selain itu, pansus juga menyoroti posisi sektor pariwisata yang selama ini hanya menjadi bagian dari sub-bidang di Disporapar, sehingga tidak memiliki alokasi anggaran memadai dan sulit berkembang.
“Kami menilai perlu ada klasifikasi jenis-jenis pariwisata unggulan agar arah pembangunan lebih terfokus,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan bahwa Samarinda ke depan tidak lagi bisa bergantung pada sektor tambang.
Sebab mulai 2026, pemerintah kota harus mulai mengembangkan potensi ekonomi alternatif, salah satunya melalui pariwisata.
Persiapan SDM, lahan, dan penataan kawasan wisata harus dimulai dari sekarang.
“Kami ingin Perda ini menjadi fondasi kuat bagi Samarinda dalam membangun sektor wisata yang berkelanjutan dan siap menggantikan ketergantungan pada sektor ekstraktif,” tutupnya.