infosatu.co
DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Soroti Reklamasi Tambang, Ada Catatan Penting!

Teks: Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.

Samarinda, infosatu.co – Komisi III DPRD Samarinda menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan tambang di kota ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait reklamasi dan pengelolaan lingkungan.

Sidak yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, melibatkan Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda.

Mereka mengunjungi empat perusahaan tambang, yakni PT Internasional Prima Coal (IPC), PT Energi Cahaya Industritama (ECI), PT Nuansacipta Coal Investment (NCI), PT Mutiara Etam Coal (MEC), serta PT Insani Bara Perkasa (IBP).

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyatakan bahwa sebagian besar perusahaan telah melakukan langkah-langkah reklamasi, revegetasi, serta pengelolaan limbah.

Salah satu contohnya adalah PT IPC yang telah menanam pohon sengon sebagai bagian dari reklamasi serta melakukan pemantauan rutin terhadap kadar pH air guna memastikan kualitas limbah.

Meski demikian, ia menekankan bahwa masih ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan, khususnya terkait dampak aktivitas tambang terhadap risiko banjir dan longsor di Samarinda.

“Dari sejumlah perusahaan yang dikunjungi, sebagian besar telah memenuhi ketentuan yang ada. Namun, ada satu hingga dua catatan yang kami berikan, terutama bagi perusahaan yang belum melaksanakan reklamasi. Kami mendorong mereka untuk segera menindaklanjutinya,” ungkap Deni setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Samarinda pada Rabu, 19 Maret 2025.

Lebih lanjut, Komisi III berharap perusahaan tambang turut berkontribusi terhadap pembangunan Samarinda, tidak hanya melalui reklamasi seperti penutupan void guna mengurangi potensi banjir dan longsor, tetapi juga lewat program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami mengimbau agar CSR tersebut dapat mendukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH), khususnya dalam penanganan sampah, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang masih memiliki keterbatasan alat berat,” tambahnya.

Dari hasil sidak ini, Komisi III tidak menemukan adanya aktivitas tambang ilegal. Seluruh perusahaan yang dikunjungi memiliki izin resmi dan masih beroperasi sesuai regulasi.

“Kami tidak menemukan aktivitas tambang ilegal. Perusahaan yang kami kunjungi memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang jelas dan terdaftar secara resmi,” pungkas Deni.

Related posts

Samri: Penanganan Anjal Harus Disiapkan Fasilitas Bukan Sekadar Penertiban

Emmy Haryanti

Komisi IV Dukung Sekolah Rakyat, Terobosan Atasi Kemiskinan Pendidikan

Emmy Haryanti

Maswedi Desak Pemerataan Fasilitas Sekolah di Pinggiran Kota Samarinda

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page