infosatu.co
Opini

Pelanggar PPKM di Tasikmalaya bebas, ALS Ingatkan Pelaku Usaha Tertib

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian bersama ALS pelaku pelanggar aturan PPKM saat melakukan konferensi pers, Minggu (18/7/2021). (foto: ist)

Tasikmalaya, infosatu.co – Tiga hari mendekam di penjara, pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS dibebaskan, Minggu (18/7/2021) pagi.

ALS dibebaskan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya usai menjalani hukuman sejak dikeluarkannya putusan pengadilan, Kamis (15/7/2021).

Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi dan terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Davy Bartian mengatakan penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB,” ungkap Davy melalui press release Humas Ditjenpas.

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat dalam menekan penyebaran Covid-19,” pesannya.

Selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya kata ALS, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

“Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak Lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” tutupnya. (editor: irfan)

Related posts

Tidak Semua Yahudi Pro Israel

Eva

Paskah di Tengah Ramadan Momentum Perkuat Toleransi

Martinus

Apakah Perppu Cipta Kerja Dapat Mewujudkan Industrial Peace Pada Buruh?

Mayada Sulistia

You cannot copy content of this page