Cilacap, infosatu.co – Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Sidareja kembali melakukan pembubaran tempat hajatan pernikahan yang digelar warganya. Pembubaran kali ini dilakukan kepada dua rumah yaitu milik FM, warga RT 05 dan WH, warga Dusun Cikondang RT 04 Desa Kunci, Minggu (18/7/2021).

Pembubaran kegiatan hajatan dipimpin langsung Kapolsek Sidareja AKP Suwarno dan diikuti Kasi Trantibum Kecamatan Sidareja Nanang, Babinsa Koramil 11/Sidareja Sertu Panca dan Kepala Desa Kunci Dasiman beserta perangkatnya.
Pembubaran ini didasari Instruksi Bupati Cilacap Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 dimana di dalamnya terdapat aturan larangan untuk menyelenggarakan kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.
Satgas Covid-19 Kecamatan Sidareja mengimbau warga yang sedang melaksanakan hajatan untuk tidak melanjutkan atau membubarkan acara tersebut secara persuasif.
“Kabupaten Cilacap saat ini masuk zona merah. Untuk itu agar angka penyebaran Covid-19 menurun, Pemkab Cilacap mengeluarkan aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi masyarakat Cilacap, salah satunya larangan menyelenggarakan kegiatan hajatan karena dinilai menimbulkan kerumunan massa,” jelas Kapolsek AKP Suwarno.
Langkah-langkah yang diambil oleh Satgas di antaranya melaksanakan pembubaran kegiatan hajatan, membubarkan para pedagang kaki lima yang berjualan di sekitaran tempat hajatan, memberikan penjelasan kepada yang punya hajat dan sekaligus warga masyarakat sekitar terkait situasi terkini penyebaran Covid-19 di wilayah Cilacap.
Selain hal tersebut di atas, penyelenggara hajatan juga diharuskan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kegiatan yang sama di lain waktu selama pandemi berlangsung. Pihak penyelenggara diharuskan segera membongkar tratag atau tenda acara yang telah terpasang. (editor: irfan)
