
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika, Senin (10/6/2024).
Kali ini, kegiatan yang berlangsung di Jalan Wijaya Kusuma Samarinda itu menghadirkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim Risma Togi Silalahi.
Dalam sosialisasi itu, ia menegaskan bahwa peredaran narkotika oleh remaja harus melibatkan seluruh pihak. Terutama, orang tua untuk meningkatkan perannya dengan lebih banyak mendengar dan memahami kondisi anak-anak mereka.
Selain itu, penting bagi orang tua untuk berteman dengan anak-anak mereka di media sosial. Tujuannya agar dapat memantau kondisi emosional dan pergaulan anak-anak mereka.
“Orang tua harus mengetahui apakah anak mereka sedang sedih, senang, dan dengan siapa mereka berteman,” ujar Risma.
Hal ini penting karena belum tentu anak-anak menemukan jawaban terbaik ketika menceritakan masalahnya kepada orang lain. Di samping itu, ia menegaskan bahwa terdapat tiga kunci untuk dapat menyelamatkan anak dari pergaulan kurang baik, seperti mengajak meningkatkan ibadah.
Kemudian, mengajak memanfaatkan waktu dengan belajar lebih banyak. Juga, menyarankan agar selektif memilih teman. “Selektif dalam bergaul sangat penting. Pastikan teman-teman anak kita adalah orang-orang yang baik karena lingkungan sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial,” tegas Risma.
Sementara itu, Nidya Listiyono menjelaskan bahwa keberadaan Perda Nomor 4 Tahun 2022 itu untuk melengkapi kekurangan dalam memberikan fasilitasi terhadap pencegahan dan penyebaran narkoba di Kaltim, khususnya Samarinda.
“Kita perlu ketahui juga bahwa tingkat penggunaan narkoba yang marak saat ini adalah ganja. Baik penggunaan maupun peredarannya,” katanya.
Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan produk hukum yang disusun oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim guna memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
Nidya menekankan dalam perda itu mengatur segala upaya pemberantasan narkoba. Hal ini mulai dari pencegahan, penanganan, rehabilitasi, hingga represif dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredarannya.
“Kita harus sadar apa dampak dari narkoba. Awalnya, kita menganggap sepele dengan mencoba-coba. Pasti setelah kecanduan memaksa untuk beli sendiri, ujung-ujungnya? Besar pasak daripada tiang,” paparnya.
“Setelah uang habis, pasti kita mencari cara untuk tetap membeli. Menjual barang sendiri, akhirnya menjual barang keluarga hingga parahnya nekat melakukan aksi kriminal demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba,” tambahnya.
Melihat hal itu, Nidya menekankan pentingnya menjaga diri penggunaan maupun terjerumus dalam jaringan narkoba. la mengingatkan agar warga segera melapor ke BNN jika mengetahui indikasi seseorang menggunakan narkoba.
“Jangan sungkan untuk melapor ke BNN agar mendapatkan penanganan berupa rehabilitasi. Insyaallah gratis, sebab pemerintah hadir di sana,” paparnya.
Politikus dari Partai Golkar itu berharap bahwa tantangan ini harus dihadapi secara bersama-sama. Pihak orang tua diminta lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Sebab, narkoba ini mampu menghentikan satu generasi.
“Bagaimana tidak menghentikan satu generasi. Di luar negeri narkoba jenis morfin itu diberikan kepada orang sakit dalam perang. Di sini, malah diberikan kepada orang sehat yang akhirnya jadi sakit,” ujarnya.