infosatu.co
PEMKOT SAMARINDA

Mengandung Unsur Riba, Jasa Penukaran Bakal Dilarang di Samarinda

Teks: Ilustrasi Uang Lebaran (.inet)

Samarinda, infosatu.co – Momentum Lebaran identik dengan saling berbagi kepada keluarga, saudara, maupun kerabat. Salah satu yang dibagikan adalah uang, layaknya tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan kepada karyawannya.

Karena tradisi itu, sebagian warga sibuk menukarkan uang pecahan besar dengan nilai lebih kecil dan kondisinya baru. Lokasi penukaran uang itu seperti bank, pom bensin, dan ritel memiliki banyak uang recehan, seperti Rp5.000, Rp10.000, atau Rp20.000.

Namun, tempat-tempat seperti itu tak selalu bisa menerima penukaran uang, karena butuh juga untuk transaksi dengan pelanggan.

Alternatif lainnya adalah menukar ke jasa penukaran uang. Karena ini adalah jasa, maka ketika menukarkan uang seringkali nominalnya menjadi kurang atau meminta biaya tambahan.

Sebagai contoh, uang Rp1.000.000 ditukar ke uang pecahan Rp10.000-an. Setelah ditukar, uangnya menjadi Rp950.000. Ada juga yang tetap menjadi Rp1.000.000, namun ditambah biaya penukaran Rp50.000.

Adanya perbedaan jumlah nominal inilah yang menjadi pertanyaan. Apakah jasa tukar uang receh riba atau tidak? Terkait hal ini, pengasuh Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya telah menjelaskannya.

“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama Rp1.000.000 kemudian diberikan uang baru Rp900.000, maka ini ada riba karena ada selisih Rp100.000. Menukar uang baru dengan uang lama yang ada selisih nilai adalah riba,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV.

Menurut Buya Yahya, perkara riba tidak dapat ditolerir. Orang yang riba akan mendapatkan dosa. “Kalau sudah riba ya riba dan dosa di hadapan Allah. Rela gak rela urusannya (tetap) riba,” tegasnya.

Jika niatnya bekerja di dalam bisnis tersebut di mana uang Rp1.000.000 tetap ditukar Rp1.000.000, itu harus ada akad uang jasa.

“Tinggal berkata, ‘Pak uang jasanya dong. Saya kan nuker’. Jadi, selesai serah terima lalu ada transaksi lain karena memang dia mencari, harus ada akad uang jasa,” kata Buya Yahya.

“Atau ini uang Rp1.000.000 tolong tukar dengan Rp1.000.000, nanti baru kita berikan uang lebih. Lebihnya adalah uang jasanya, jasa yang sesungguhnya,” tambahnya.

Jika demikian, menurut Buya Yahya tidak masuk ke wilayah riba. Namun, jika di dalam penukarannya langsung dikurangi maka itu sudah riba.

Buya Yahya mengingatkan bahwa banyak amal baik yang dilakukan tanpa disadari masuk wilayah maksiat. Hal ini seperti fenomena yang sering ditemukan saat Lebaran.

“Maksudnya kan dia dengan uang baru (recehan) mau dikasih hadiah ke orang kan. Kasih hadiah anak kecil Rp5 ribuan bagus-bagus, nyenengin orang, tapi caranya dengan riba. Dapat dosanya, pahalanya belum tentu mampu menutup dosanya. Tak perlu seperti itu,” tutur Buya Yahya.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya dapat disimpulkan bahwa menukar uang menjadi nominal lebih kecil termasuk riba. Sementara, jika menukar dengan jumlah nominal yang sama dan ada akad jasa, maka itu tidak masuk ranah riba.

Fenomena tukar uang ini juga marak di Kota Tepian Samarinda. Banyak jasa penukaran uang yang berdiam di pinggir jalan.

Salah satunya di Jalan Slamet Riyadi (dekat Masjid Islamic Center). Tak jarang wartawan MSI Group melihat banyak orang yang menepi untuk melakukan transaksi ini.

Hal ini juga mendapat komentar dari Wali Kota Samarinda Andi Harun. Ia sependapat dengan Buya Yahya yakni mengharamkan transaksi penukaran uang.

“Di dalam hukum Islam, transaksi seperti itu dilarang karena masuk ke dalam kategori riba. Masyarakat juga perlu mengetahui hukum menukarkan uang dengan cara tersebut,” ujarnya saat ditemui di Masjid Darussalam, Senin (8/4/2024).

“Tidak ada perbedaan atau khilafiyah di antara para ulama atau organisasi tertentu terhadap hukum dalam Islam soal penukaran uang,” tambahnya.

Selebihnya, Pemerintah Kota Samarinda akan membuat larangan terkait hal tersebut dengan menggandeng aparat untuk melakukan penindakan kedisiplinan.

 

Related posts

12 Kubik Sampah Diangkut dari SKM, Andi Harun Serukan Aksi Nyata Jaga Lingkungan

infosatu

Inspektorat Samarinda Gerakkan OPD Sambut Kampanye Antikorupsi

Adi Rizki Ramadhan

Waode Rosliani: Banyak Warga Enggan Bawa Anak Berisiko Stunting ke Posyandu

Rosiana

Leave a Comment

You cannot copy content of this page