Makkah – Forum Mudzakarah Perhajian Indonesia, dikeluarkan rekomendasi untuk mengatur sistem pembayaran dam bagi jamaah haji Indonesia.
Dalam konteks ibadah haji, dam merujuk pada denda yang harus dibayarkan oleh jamaah haji dalam bentuk penyembelihan seekor kambing, dengan dagingnya kemudian didistribusikan kepada fakir miskin.
Perbaikan Tata Kelola Dam
Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan perbaikan tata kelola dam lahir dari keprihatinan para ulama dan tokoh. Sebab praktik pembayaran dam agak mengkhawatirkan.
“Orang hanya bayar dam dalam jumlah 300 Riyal atau 350 Riyal, kemudian mereka yang membayar dam bisa sambil berziarah.
Akhirnya kita tanya sama yang punya otoritas (pihak yang punya banyak kambing ribuan), katanya mustahil harga segitu (dapat bayar dam), akhirnya jadi tanda tanya,” kata Arsad.
Mudzakarah Perhajian Indonesia
Arsad mengatakan, berdasarkan hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia, maka terbentuklah tim untuk survei penyembelihan hewan dam.
Sekaligus mencari lokasi yang memiliki otoritas dan izin resmi dari Arab Saudi untuk mengelola pembayaran dam.
Arsad menyampaikan, pihaknya sudah menerbitkan surat edaran pada 2023 terkait pengelolaan hewan dam. Tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji kloter dan non kloter terlebih dahulu.
“Dengan surat edaran tersebut, semua petugas haji yang direkrut diwajibkan membayar dam melalui lembaga yang sudah ditetapkan dengan harga yang sangat rasional,” ujar Arsad.
Harga Hewan Dam Menurut Arab Saudi
Harga hewan dam menurut otoritas di Arab Saudi harga rasionalnya minimal 600 Riyal. Itu termasuk biaya penyembelihan, pembersihan, penyimpanan dan pendistribusian daging hewan dam di wilayah Makkah. Mudah-mudahan itu bisa memperbaiki tata kelola dam.
“Tempat penyembelihan hewan dam yang terpilih adalah mereka yang memiliki izin resmi dari Kementerian yang berwenang di Arab Saudi,” jelas Arsad.
Badan Amil Zakat Nasional
Dia menambahkan, pihaknya juga sedang berbicara dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Wacananya, Baznas sudah menyiapkan anggaran agar daging hewan dam yang mereka sembelih di Makkah bisa didistribusikan juga ke Indonesia. Mudah-mudahan bisa terealisasikan pada 2023.
“Kalau itu direalisasikan, hewan dam dari petugas haji Indonesia dan kedepannya jamaah haji Indonesia itu bisa didistribusikan untuk orang-orang yang membutuhkan di Tanah Air,” kata Arsad.
Pengelolaan Hewan Dam Fokus Untuk Petugas
Arsad mengatakan, tahun ini pengelolaan hewan dam fokus untuk petugas haji terlebih dahulu. Jemaah haji Indonesia nanti tidak menutup kemungkinan akan ikut.
Hanya saja surat edaran terkait pengelolaan hewan dam yang dibuat tahun ini fokus dulu untuk petugas haji.
“Pengalaman bagus kalau kita dapat di 2023 ini, kita coba nanti lakukan secara masif mulai dari sosialisasi buat jamaah haji (dikelola hewan dam-nya),” ujar Arsad.