Samarinda, infosatu.co – Jajaran Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu berhasil melakukan penangkapan empat pelaku begal motor, Minggu (23/5/2021) kemarin.
Keempat pelaku ditangkap secara terpisah di rumah maupun tempat persembunyian masing-masing. Kejadian pembegalan ini dilakukan pelaku sejak bulan Ramadan 2021 dengan modus mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.
Pelaku sempat melawan ketika dilakukan penangkapan. Anggota Reskrim Polsekta Samarinda Ulu pun harus melakukan tindakan kekerasan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zainal Arifin mengungkapkan kronologi penangkapan kepada awak media di Polsekta Samarinda Ulu Jalan Ir Juanda, Senin (24/5/2021) sore.
Saat itu, sekitar tiga sampai empat orang pria dewasa mengikuti korban yang awalnya sudah diincar dari belakang. Para tersangka ini terus merapati motor korban dan melakukan penangkapan.
“Seolah-olah mereka mengaku sebagai polisi dengan memeriksa surat-surat dan mengambil atau menggeledah barang-barang korban. Setelah itu dibawa ke jalanan sepi lalu diturunkan,” ungkapnya.
Saat melakukan aksinya di Samarinda Ulu, Jalan dr Sutomo, kawasan Tepian Mahakam dan sekitarnya. Rata-rata pelaku melakukan aksi nekatnya di atas pukul 22.00 Wita. Para pelaku tidak memakai seragam polisi, melainkan hanya mengaku sebagai anggota kepolisian yang membuat masyarakat resah.
Di antara 6 pelaku, hanya 4 orang berinisial AFH (40), AW (44), AR (39) dan AP (29) yang telah diamankan oleh Polsekta Samarinda Ulu. Sementara 2 lainnya, dengan inisial AD dan AS masih dalam pencarian.
Mereka merupakan residivis, yakni orang-orang yang pernah dihukum namun mengulangi tindak kejahatan serupa. Lanjut Zainal, sasaran begal kali ini adalah anak laki-laki dan dilakukan pada malam hari di tempat yang sepi.
“Lokasi yang dipilih itu jalanan sepi. Kasus terungkap dari penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut. Setelah itu unit reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, ada 12 motor yang telah dikumpulkan. Namun pihak kepolisian hanya mendapatkan 10 motor, sisanya masih dalam pencarian.
“Barang bukti belum dijual, kita masih melakukan penyelidikan lagi sebab pengakuan dari mereka ada 12 motor. Kita baru amankan 10 motor. Untuk 2 motor lainnya masih kita lakukan pencarian,” paparnya.
Atas kejadian ini, pelaku dikenakan Pasal 365 Subs Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya. (editor: irfan)