Samarinda, infosatu.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan penyerahan tersangka berinisial AA yang merupakan Direktur PT PEL ke Kejati Kaltim melalui Kejari Samarinda.

AA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.620.587.500. Perbuatan ini dilakukan pada masa pajak periode Januari 2014 hingga Desember 2015 berlokasi di Kota Samarinda.
Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Max Darmawan mengatakan bahwa sehari sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kaltimtara telah membawa tersangka dari kediamannya di Cimahi, Jawa Barat.
“Tersangka didampingi sampai penyerahan ke Kejari Samarinda,” ungkapnya melalui press conference di Aula Lantai 4 KPP Pratama Jalan MT Haryono, Rabu (24/3/2021).
Dugaan keterlibatan AA yakni bersama dengan Direktur PT APP Heru Punama Aji yang sebelumnya sudah dijatuhi putusan pidana penjara oleh PN Samarinda sebagai pihak lain.
“Diduga kuat sengaja menyuruh, melakukan, menganjurkan atau membantu tindak pidana di bidang perpajakan dengan menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dari PT PEL, serta menerbitkan faktur pajak kepada PT APP. Namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” jelasnya.
Lanjutnya, AA diduga kuat melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf I dan/atau Pasal 39A huruf a junto serta Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 84 ayat (1) KUHP.
Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelejen dan Penyidikan DJP Kaltimtara Windu Kumoro menambahkan AA diancam mendapat pidana penjara paling singkat 6 bulan, dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar sesuai pasal 39 ayat (1) huruf i.
“Ia juga akan mendapat pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak sesuai Pasal 39A huruf a,” urainya.
Keseriusan DJP dalam menindak tegas pelanggar hukum yang merugikan negara menunjukkan bahwa DJP terus dan aktif bergerak melindungi negara sekaligus memberikan deterrent effect kepada setiap individu maupun badan hukum yang berniat melakukan kecurangan dalam pelaporan dan penyetoran pajak kepada negara.
Diharapkan dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini, akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar (voluntary compliance).
“Pada akhirnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan semakin meningkat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Samarinda melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Johannes Siregar memberikan apresiasi kepada pihak penyidik Kanwil DJP Kaltimtara atas kinerjanya secara maksimal dan optimal.
Menurut Johannes, dengan adanya tindak pidana perpajakan ini diharapkan masyarakat Kaltimtara bisa merubah pola pikir. Mereka harus menjadi wajib pajak yang patuh membayar pajak dan tidak memberikan keterangan fiktif.
“Kami telah memberikan imbauan terus, tetapi tidak diindahkan. Sehingga langkah terakhir kami ke upaya hukum ini. Saat ini, AA diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menunggu pelimpahan ke PN Samarinda,” ucap Johannes. (editor: irfan)