Balikpapan, infosatu.co – Ketua tim relawan Edy Salasa bersama Sekretaris Adi Supriadi dan Ketua pemenangan lintas partai yang juga Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menggelar jumpa pers di Posko Pemenangan Rahmad-Thohari di Jalan MT Haryono, Sabtu (5/12/2020).

Dalam kesempatan itu, Edy Salasa mengatakan kepada seluruh tim pemenangan paslon Rahmad-Thohari
dan seluruh partai pengusung dan beberapa warga untuk tetap solid memenangkan paslon Rahmad-Thohari.
“Kita, keluarga, tetangga dan kerabat untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk memenangkan Rahmad-Thohari di seluruh TPS di Balikpapan,” urainya.
Selanjutnya, Sekretaris Adi Supriadi mengutarakan mulai 26 September sampai hari ini kegiatan sosialisasi memberikan paparan visi misi paslon Rahmad-Thohari kepada masyarakat telah mengunjungi 6 kecamatan di 1.521 RT.
“Sudah tercapai 85 persen dalam kurun waktu 10 Minggu.Telah banyak respon dari warga Balikpapan, di mana setiap kegiatan sosialisasi atau kampanye mendapatkan respon luar biasa dari masyarakat.
Kami optimis pasangan Rahmad -Thohari memperoleh suara 80 persen. Berkat kerja sama 6.000 tim pemenangan, ” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengimbau kepada rakyat Balikpapan mari laksanakan pesta demokrasi 9 Desember 2020 sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan sukses. Setidaknya Pilkada Balikpapan bukan hanya tanggung jawab paslon saja. Tetapi tanggung jawab pemangku kebijakan Pemkot Balikpapan.Tidak lepas wali kota, wakil wali kota, DPRD Balikpapan dan seluruh jajaran stakeholder yang ada termasuk rakyat secara keseluruhan tanpa pandang bulu untuk ikut bertanggung jawab untuk mensukseskan Pilkada Serentak 2020.
Terkait surat edaran wali kota agar saksi di rapid test, maka menurut Abdulloh
Indonesia adalah negara hukum. Pertama segala tindakan harus taat pada hukum yang berlaku.
Kedua dalam kontes Pilkada Serentak 2020 khususnya yang berkaitan dengan pemungutan dan perhitungan suara diatur di dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020. Ketiga di dalam peraturan tersebut tidak ada klausul yang mewajibkan saksi paslon untuk melakukan rapid test.
Keempat, apabila saksi harus melakukan rapid test maka seluruh pemilih yang datang ke TPS harus rapid test. Karena tidak ada bedanya saksi paslon dengan pemilih.
“Kami mengharapkan kepada saudara wali kota dan semua pihak, mari kita sukseskan pilkada ini bersama-sama agar Balikpapan kondusif melaksanakan pilkada secara demokratis, jujur dan adil. Dan ini adalah tanggung jawab semua. Bukan tanggung jawab paslon saja.
Ia tetap berpesan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak.
“Mari kita sukseskan Pilkada Balikpapan,” tutupnya.(editor: irfan)