Penulis : Sukri – Editor : Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Pilkada Samarinda bisa jadi bakal tanpa calon pasangan perseorangan. Sebab hingga batas rekapitulasi tahapan verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dua bakal calon pasangan Zairin-Sarwono dan Parawansa-Markus Taruk masih kekurangan syarat mencapai belasan ribu pemilih. Padahal syarat jumlah yang harus dipenuhi pasangan calon perseorangan minimal 43.997 pemilih.

“Nah sampai batas tanggal rekapitulasi
kemarin, belasan ribu yang masih tidak memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, saat memberi arahan pada Sosialisasi dengan Insan Pers di Hotel Aston Samarinda, Jumat (17/7/2020).
Firman melanjutkan, hasil dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu masih akan diplenokan di tingkat kota pada 21 Juli 2020 dan masa perbaikan dilakukan pada 24-26 Juli 2020 (tiga hari).
“Masa perbaikan itu untuk menutupi kekurangan hingga angka 43.977 pemilih,” sambung pria muda yang juga berlatar wartawan itu.
Bukan hanya itu, KPU juga akan memeriksa jumlah dan sebaran pemilih. “Sebaran pemilihnya harus di atas 50 persen jumlah kecamatan di Samarinda,” jelas Firman.
Soal urutan pasangan calon perseorangan, Firman juga menjelaskan. Bukan berarti pasangan pertama yaitu Zairin-Sarwono sudah lolos. Penyebutan nomor satu karena pasangan itu kebetulan mendaftar lebih dulu.
“Kemudian jika tidak memenuhi syarat dalam rekapitulasi kota, bukan berarti juga tidak lolos, karena masih ada masa perbaikan selama tiga hari,” tegas Firman.

Soal patokan minimal 43.977 pemilih, dijelaskan Firman angka ini keluar dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pilpres dan Pileg 2019 sebanyak 586.356 pemilih.
Dalam ketentuan PKPU, jumlah pemilih di atas 500.000 dan di bawah 1.000.000 maka bilangan pembaginya adalah 7,5 persen sehingga diperoleh angka 43.977 pemilih.
“Ini adalah angka minimal yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan atau independen,” sambung Firman lagi.
Dia juga menegaskan tidak ada tawar menawar. Kurang satu lembar saja, sudah tidak memenuhi syarat untuk menjadi bakal pasangan calon.
Apalagi, kurang seribu, sampai lima ribu.
Apakah KPU akan pejam mata jika kurang satu lembar? Firman menjawab sendiri pertanyannya,”Nggak, tetap (tidak lolos sesuai ketentuan).”