infosatu.co
KPU SAMARINDA

PNS Terdaftar Pendukung Calon Perseorangan Dianggap Tak Penuhi Syarat, Kecuali Pensiun

Penulis: Dina – Editor: Irfan

Samarinda, Infosatu.co – Sesuai dengan keputusan PKPU Nomor 82 tahun 2020 kepada juru teknis (juknis) pencalonan perseorangan, jika ditemukan pendukung yang bekerja sebagai PNS akan lolos diverifikasi administrasi dan dilanjutkan pada pengecekkan verifikasi faktual (verfak).

Sebanyak 721 tim verfak yang terdiri dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan petugas peneliti telah direkrut oleh KPU Samarinda untuk bertugas pada Senin (29/6/2020).

Komisioner KPU Kota Samarinda Nina Mawaddah menyampaikan terkait kesiapan tim verfak yaitu besok senin tim verfak sudah siap bekerja di lapangan dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri(APD) dan telah dibekali dari bimbingan teknis (Bimtek)yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Sabtu (27/6/2020) di setiap kelurahan.

“Untuk Bimtek sebelumnya bahwa telah disampaikan beberapa poin terkait pendukung bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar Nina kepada infosatu.co, Minggu (28/6/2020).

Kemudian, Ia menjelaskan memang pada saat melakukan verifikasi administrasi ditemukan di KTP pendukung yang pekerjaanya sebagai PNS.

“Jika ditemukan pendukung yang bekerja di PNS akan lolos diverifikasi administrasi dan dilanjutkan pada pengecekan verfak terkait kebenaran dukungan tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Nina mengutarakan pada saat melakukan verfak dan ternyata pendukung masih bekerja sebagai PNS, maka dukungan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Namun jika pendukung telah pensiun maka dukungannya memenuhi syarat (MS),” sambungnya.

“Untuk pendukung pensiunan PNS pada saat verfak wajib memperlihatkan bukti atau surat pensiunnya,” tutupnya.

Related posts

Partisipasi di Pilkada Naik 8 Persen, Begini Kata KPU Samarinda

Emmy Haryanti

Data Kependudukan Masih Jadi Tantangan Setiap Pemilu

Emmy Haryanti

KPU Samarinda Ungkap Rendahnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page