Penulis : Lilik – Editor : Irfan .
Balikpapan, infosatu.co – Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan Suriani mengaku bersyukur saat Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan peninjuaan kembali (judicial review) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan keluarnya putusan MA itu, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehaan (BPJS) Kesehatan batal naik dan kembali seperti sebelum Perpres itu diterbitkan.
Saat ditemui oleh infosatu.co di ruang kerjanya, Rabu (11/3/2020), Suriani mengatakan keputusan MA sudah tepat ketika membatalkan iuran BPJS tidak naik. Masyarakat kelas bawah sangat terbantu dengan hal ini. Dengan demikian tidak ada yang turun kelas, ada yang kelas satu jadi turun di kelas tiga,” kata politisi Golkar ini.
Ditambahkan Suriani, tapi keputusan ini belum positif(final), masih pernyataan dari MA, belum ada dari Menteri Kesehatan (Menkes) jika BPJS tetap tidak ada kenaikan.
“Kalau nanti betul tidak jadi naik ya alhamdulilah. Kita sudah meminta ke Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial terkait masalah ini seperti contohnya saja kelas tiga nantinya bebas pembayaran,” tutupnya.