infosatu.co
NASIONALPOLITIK

Ajak Wali Kota se-Indonesia, Airin: Sosialisasikan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan

Penulis : Vivi – Editor : Achmad

Jakarta, infosatu.co – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), pastikan bakal berperan aktif untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait RUU Cipta Kerja. Belakangan RUU ini ditolak oleh seluruh karyawan swasta karena diduga akan membuat sentralisasi.

Ketua Apeksi, Airin Rachmi Diani, yang juga Walikota Tangerang Selatan, mengatakan kekhawatiran masyarakat yang saat ini sedang marak diakibatkan kurangnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

Mengetahui fakta tersebut, Airin sebagai pimpinan Apeksi menyediakan fasilitas. Dimana seluruh pimpinan daerah bertanggung jawab untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat terkait dengan rancangan undang-undang Cipta Kerja.

”Selama ini masyarakat beranggapan jangan-jangan RUU Cipta Kerja dan Perpajakan nantinya tersentralisasi. Padahal ketika dikaji tidak ada,” ujar Airin usai membuka acara lokakarya RUU Cipta Kerja dan Perpajakan di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (04/03/2020).

Ketua Apeksi ini, mengatakan bahwa nantinya akan ada masukan terkait RUU Cipta Kerja, setelah dibahas pasal demi pasal. Masukan terhadap RUU Cipta Kerja ini sendiri, terbuka untuk umum. Sehingga nantinya tugas pimpinan daerah adalah menyaring seluruh masukan tersebut untuk dipertimbangkan lagi di dalam RUU tersebut.

”Nanti teman-teman wartawan juga bisa memasukkan usulan untuk RUU Cipta Kerja ini,” ujar Airin kepada wartawan.

Lebih lanjut, adanya RUU Cipta Kerja, ada jaminan investasi di setiap daerah. Karena pada dasarnya, investor ingin memastikan segala sesuatunya. Misalnya, kepastian biaya, kepastian sumber daya, sampai dengan kepastian dasar hukumnya.

Sementara Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan poin penting yang terdapat di dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan ini. Salah satunya adalah fasilitas kepada tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Selain itu, dirinya memastikan bahwa seluruh pimpinan daerah bisa memahami poin-poin tersebut. Sehingga bisa menyampaikannya di daerah. Salah satunya adalah, tidak adanya prinsip sentralisasi yang belakangan membuat masyarakat khawatir.

”Mudah-mudahan dengan informasi ini, para walikota bersama bupati dan gubernur nantinya bisa memahami bahwa tidak ada satupun pasal prinsip sentralisasi dalam RUU Cipta Kerja dan Perpajakan,” kata Hartarto, sebagaimana di realise IMO Indonesia via Whatshapp

Related posts

Abolisi dan Amnesti: Dua Jalan Hukum Menuju Pengampunan Presiden

Adi Rizki Ramadhan

Kasus Satria Arta, Menkum: Jadi Tentara Asing, Langsung Bukan WNI

Adi Rizki Ramadhan

Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih: Langkah Awal Menuju Kedaulatan Ekonomi Rakyat

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page