infosatu.co
HUKUMPASER

37 Warga Binaan Rumah Tahanan Kelas II B Tanah Grogot Dibebaskan Lewat Asimilasi

Penulis :Riski Editor:Irfan

Tanah Grogot, infosatu.co– Cegah penyebaran Covid-19, sebanyak 37 orang warga binaan rumah tahanan (rutan) kelas II B Tanah Grogot dibebaskan melalui asimilasi.

Kepala Rutan Kelas II B Tanah Grogot Dawa’i mengatakan pembebasan ini diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 melalui Surat Edaran Dirjenpas Nomor : Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020.

“Jadi tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak,” ujar Dawa’i, Kamis (2/04/2020).

Saat pelepasan puluhan warga binaan itu, Dawa’i memberikan arahan agar pada saat menjalani asimilasi warga tahanan untuk selalu menjaga kesehatan setelah dipulangkan.

“Saya harapkan untuk para warga binaan yang mendapatkan program asimilasi terus menjaga kesehatan, apalagii wabah Covid-19, kian hari kian meningkat jumlah pasiennya,” kata Dawa’i.

Dirinya juga berpendapat pembebasan asimilasi ini untuk mengantisipasi risiko penularan covid-19 di wilayah rutan Kelas II B Tanah Grogot.

” Saya harap semoga hal ini dapat mengurangi tingkat resiko rentan penularan Covid-19 yang sedang mewabah ,” tutupnya.

Related posts

Pengguna Jasa Pertanyakan Dasar Hukum SPK TKBM di KSOP Satui, Minta Evaluasi Kemenhub

Emmy Haryanti

Kepastian Hukum dalam Kasus Korupsi Dipertanyakan, Penyidikan Berlarut Dinilai Rugikan Hak Warga

Emmy Haryanti

PT Surabaya Bebaskan Novena Husodo, Perkara Dinyatakan Ranah Perdata

Koko