infosatu.co
Balikpapan

3 Raperda Disahkan Dalam Sidang Paripurna DPRD Balikpapan

BALIKPAPAN-Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Odang,SH,MH, pimpin sidang Paripurna DPRD Balikpapan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Walikota Balikpapan dan penandatanganan berita acara persetujuan terhadap 3 Raperda, Rabu(23/1/2019)

Dalam sidang paripurna tersebut dihadiri 34 anggota dewan, Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan OPD serta undangan lainnya

Wakil Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyampaikan bahwa hari ini ada 3 Raperda yang akan disahkan.Dengan Raperda tersebut diharapkan bisa memberikan kebaikan untuk Balikpapan dan tentu harus kita kawal bersama untuk memaksimalkan Raperda tersebut

Tiga Raperda yang akan di Sahkan dan ditandatangani bersama pemerintah kota dan legislatif  yakni:

1.Raperda tentang penggunaan produk/ kemasan sampah plastik sekali pakai.

2.Raperda tentang penyelenggaraan tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Hidup

3.Raperda tentang pengelolaan ruang terbuka hijau ( RTH)

Pimpinan sidang Syarifuddin Odang menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi fraksi yang memberikan apresiasi atas inisiatif pemerintah kota terhadap tiga Raperda, salah satunya yakni pengurangan penggunaan plastik demi pelestarian lingkungan hidup Balikpapan

“Sedangkan perda CSR untuk memberikan kewenangan yang jelas untuk kesejahteraan masyarakat begitu juga dengan perda RTH untuk meningkatkan fungsi ruang bagi paru-paru Balikpapan,”ucapnya

Pemerintah kota sudah melakukan keharmonisan serta sinkronisasi dan evaluasi kepada biro hukum pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.” kata Odang.

Kecepatan konsep sudah dicapai kota Balikpapan dan DPRD. Selanjutnya kesepakatan akan dicapai dalam penandatanganan berita acara bersama dan nanti diserahkan ke Gubernur selama tiga hari untuk mendapatkan nomor registrasi perda” beber Syarifuddin

Wartawan lilik.s

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page