Samarinda, Infosatu.co – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) terus memperkuat literasi publik mengenai manfaat pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Qhohar, pengelola kegiatan komunikasi publik Bapeten, dalam kegiatan sosialisasi di Ruang Wiek, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur (Kaltim) Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam pemaparannya, dia menegaskan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir telah menjangkau berbagai bidang penting yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat, mulai dari kesehatan, industri, pertanian, pangan, hingga energi.
Untuk Bidang Kesehatan dia menjelaskan, tenaga nuklir memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan.
Pertama, melalui diagnostik, teknologi nuklir mampu menghasilkan citra dari bagian tubuh yang mengalami keluhan sehingga memudahkan deteksi penyakit.
Kedua, melalui kedokteran nuklir, zat radioaktif (radiofarmaka) dimasukkan ke dalam tubuh untuk mendiagnosis atau melakukan terapi.
Ketiga, radioterapi digunakan untuk mengiradiasi sel kanker secara akurat agar pertumbuhannya dapat dihentikan.
“Teknologi ini sangat membantu, terutama untuk penyakit-penyakit kritis seperti kanker. Dengan iradiasi, sel kanker bisa dimatikan tanpa merusak jaringan sehat di sekitarnya,” jelasnya.
Di sektor industri, pemanfaatan nuklir mencakup tiga aspek utama.
Pertama, uji tak rusak (Non-Destructive Testing/NDT) yang memungkinkan pengujian bahan atau komponen tanpa merusaknya.
Kedua, gauging, yaitu teknik pengukuran besaran seperti ketebalan, densitas, dan level air.
Ketiga, well logging, yang digunakan untuk eksplorasi minyak bumi.
Nuklir juga dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai varietas unggul tanaman pangan.
Beberapa di antaranya adalah varietas gandum, padi, pisang, kacang tanah, kacang hijau, kedelai, dan sorgum.
Di bidang pangan, teknologi irradiation digunakan untuk membunuh bakteri berbahaya sehingga makanan menjadi lebih aman dikonsumsi.
Selain itu, tenaga nuklir digunakan untuk pengendalian serangga yang merusak tanaman, serta dalam penelitian melalui reaktor nuklir.
Indonesia memiliki tiga reaktor penelitian, yaitu Reaktor Triga 2000 Bandung, Reaktor GA Siwabessy Serpong, dan Reaktor Kartini di Yogyakarta.
Di sektor energi, nuklir berpotensi besar digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), desalinisasi, produksi hidrogen, dan pengambilan panas untuk industri.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat 439 reaktor operasional di dunia dan 69 reaktor yang sedang dalam tahap pembangunan.
Hingga 30 Juni 2025, jumlah izin pemanfaatan nuklir di bidang industri di Indonesia tercatat sebanyak 2.097 izin yang dimiliki oleh 1.227 instansi.
Untuk bidang kesehatan, terdapat 5.064 izin dengan 3.495 instansi. Total secara nasional, ada 7.163 izin yang dikeluarkan kepada 4.704 instansi.
Khusus di Kalimantan Timur, terdapat total 207 izin. Rinciannya, bidang industri sebanyak 72 izin dan bidang kesehatan 135 izin.
Di Samarinda sendiri, izin pemanfaatan tenaga nuklir tercatat 4 izin di bidang industri dan 39 izin di bidang kesehatan.
Dia juga memaparkan sejarah panjang pengawasan tenaga nuklir di Indonesia.
Dimulai pada 1954–1957 melalui Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktif, lalu berkembang menjadi Lembaga Tenaga Atom (1958–1964) dan Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) (1964–1997).
Sejak 1997 hingga kini, pengawasan dilakukan oleh Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. UU tersebut memisahkan fungsi riset yang dijalankan BATAN dengan fungsi pengawasan yang diemban Bapeten.
“Pengawasan mencakup perizinan, inspeksi, hingga penegakan hukum dengan memperhatikan aspek keselamatan (safety), keamanan (security), dan safeguards,” jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001, Bapeten juga bertugas menyusun kebijakan nasional, mengoordinasikan kegiatan fungsional, serta melakukan fasilitasi dan pembinaan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
Dia menegaskan, fungsi utama Bapeten meliputi penyusunan peraturan dan kebijakan, pelaksanaan perizinan, pelaksanaan inspeksi, serta penegakan hukum.
Adapun fungsi pendukungnya antara lain kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, komunikasi publik, serta pengkajian pengawasan ketenaganukliran.
“Dengan pengawasan yang ketat, tenaga nuklir akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat tanpa menimbulkan risiko berlebih,” pungkasnya.