infosatu.co
Samarinda

1.051 Botol Miras Dimusnahkan

Kapolresta Samarinda melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemusnahan 1.051 botol miras, Jumat (23/4/2021). (Foto: Lydia)

Samarinda, infosatu.co – Polres Samarinda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) di Mako Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2021, Jumat (23/4/2021).

Suasana pemusnahan 1.051 botol miras oleh Polres Samarinda

Operasi ini dilakukan selama 15 hari dan berakhir pada Kamis (22/4/2021). Kapolresta Samarinda melalui Kabag Ops Kompol Andi Suryadi mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti miras sebanyak 1.051 botol berhasil dilakukan pada pukul 11.00 Wita.

“Kita musnahkan barang bukti miras baik dari pabrik maupun oplosan,” ungkap Andi usai pemusnahan miras.

Operasi Pekat yang telah dilaksanakan selama 15 hari ini sasarannya antara lain tindak kejahatan premanisme, penyalahgunaan senpi, sajam, miras, vcd porno dan perjudian.

“Kita berhasil mengungkap 40 kasus premanisme, untuk penanganannya kita lakukan pembinaan. Dua kasus terkait sajam, 13 kasus miras, 14 kasus perjudian dan 15 kasus juru parkir liar yang kemudian kita lakukan pembinaan,” jelasnya pada awak media.

Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso saat ditemui media dalam kegiatan pemusnahan miras di Polres Samarinda, Jumat (23/4/2021)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso sangat berterima kasih kepada pihak Polres Samarinda yang dipimpin oleh Kapolres.

“Saya kira sangat luar biasa, sebab ini posisinya di Bulan Ramadan. Pasti warga Samarinda menginginkan suasana yang aman dan nyaman tanpa gangguan,” terangnya.

Sehingga Operasi Pekat seperti ini dirasa perlu diacungi jempol. Ia pun berharap agar Samarinda selalu aman, nyaman dan kondusif. (editor: irfan)

Related posts

Dari 1.035 Kuota Haji Samarinda, 360 Jemaah Berangkat di Kloter Pertama

Rizki

Kabag Ekonomi Samarinda: Seluruh BUMD Kini Sehat dan Berhasil Cetak Laba di 2025

Firda

Perda Transportasi, Dishub Samarinda Godok Aturan Sanksi Parkir dan Relokasi Pergudangan

Firda