infosatu.co
KALTIM

Waspada Penipuan Haji Ilegal, Kemenag Kaltim Ingatkan Masyarakat

Teks: Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim), Mohlis.

Samarinda, infosatu.co – Kasus 10 calon jemaah haji asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang gagal berangkat ke Arab Saudi karena menggunakan visa kerja menarik perhatian nasional.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur (Kanwil Kemenag Kaltim), Mohlis, mengingatkan masyarakat di Kaltim untuk tidak tergiur dengan tawaran berhaji melalui jalur ilegal.

Peristiwa tersebut terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 15 April 2025, saat sepuluh orang tersebut berencana terbang ke Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Petugas mencurigai mereka karena mengenakan atribut khas jemaah haji, meskipun bukan musim keberangkatan umrah.

Setelah pemeriksaan, terungkap bahwa mereka menggunakan visa kerja jenis amil, bukan visa haji resmi.

“Kami minta masyarakat lebih hati-hati. Haji itu ibadah yang sangat diminati, dan ini dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab, termasuk agen atau travel yang tidak berizin,” ujar Mohlis dalam Media Gathering Kanwil Kemenag Kaltim, Jumat, 25 April 2025.

Mohlis menjelaskan bahwa praktik semacam ini rentan terjadi setiap tahun.

Oleh karena itu, Kemenag memperketat pengawasan terhadap izin penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah.

Jika ada travel yang terbukti menelantarkan jemaah atau menyalahgunakan izin, maka izinnya akan dicabut.

Selain itu, Kemenag bekerja sama dengan instansi terkait seperti imigrasi untuk mengidentifikasi dan mencegah keberangkatan jemaah ilegal ke luar negeri.

“Kami juga terus lakukan edukasi agar masyarakat tidak tertipu dengan iming-iming haji cepat atau murah,” tambahnya.

Dalam kasus di Banjarmasin, masing-masing jemaah diketahui membayar biaya antara Rp100 juta hingga Rp200 juta kepada travel ilegal yang menjanjikan mereka dapat berhaji melalui visa kerja.

“Jika biaya tidak masuk akal, di bawah standar minimal umrah maupun haji, harus curiga. Sesuai Keputusan Menteri Agama, biaya umrah resmi minimal Rp23 juta,” jelas Mohlis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk memverifikasi legalitas biro travel yang menawarkan paket ibadah, salah satunya dengan mengecek apakah biro tersebut merupakan kantor pusat, cabang resmi, atau hanya agen tidak terdaftar.

“Kami punya daftar resmi travel haji dan umrah. Silakan datang ke Kemenag kabupaten atau kota masing-masing. Jangan hanya percaya spanduk atau iklan di media sosial,” ucapnya.

Mohlis juga mengingatkan bahwa untuk haji khusus seperti jalur furoda, prosesnya jauh lebih mahal dan kompleks.

“Haji furoda bisa di atas Rp250 juta, dan tetap harus dilakukan lewat jalur resmi. Jangan sampai niat ibadah malah terjebak penipuan,” tegasnya.

Kemenag berharap bahwa dengan pengawasan yang ketat, sosialisasi aktif, dan kerja sama lintas lembaga, kasus-kasus serupa tidak terulang di Kaltim. Ia menutup dengan pesan:

“Niat suci harus dijaga jalurnya. Jangan gadaikan kepercayaan karena ingin jalan pintas.”

Related posts

AMAK Kaltim Demo Gubernur, Soroti Sosok ‘H’ dan Dugaan KKN

Adi Rizki Ramadhan

Bulog Kaltimtara Tegaskan Distribusi Beras Premium Bebas Oplosan

adinda

Bupati Kukar Golf Open 2025, Wakapolda: Ini Ajang Sportivitas dan Persaudaraan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page