infosatu.co
KUTIM

Tahun Kedua, PDAM TTB Kutim Kembali Subsidi Air Rp 200 Ribu untuk Tiga Bulan

Sangatta, Infosatu.co – Direktur PDAM Tirta Tuah Benua (TTB) Kutim Suparjan mengatakan jika pihaknya memberikan subsidi Rp 200 ribu kepada masyarakat pelanggan berdasarkan surat instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Nomor 180/28/HK.PUU/VIII/2021 Tanggal 01 September 2021 dalam upaya membantu dan meringankan beban masyarakat Kutim yang terdampak pandemi Covid-19.

Direktur PDAM TTB Kutim Suparjan saat menjelaskan program subsidi Rp 200 ribu selama tiga bulan bersama Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan jajaran FKPD. (foto: ist)

Suparjan menegaskan jika masyarakat yang menjadi pelanggan PDAM dalam program subsidi ini yakni kategori Sosial Khusus I Golongan 1B, Rumah Tangga I Golongan 1D, Rumah Tangga II Golongan 2B, Rumah Tangga III Golongan 2C, Niaga Kecil Golongan 2D dan Industri Kecil Golongan 2E.

“PDAM TTB Kutim memberikan bantuan keringanan sebesar Rp 200 ribu selama tiga bulan mulai bulan Oktober hingga Desember 2021,” jelasnya dalam siaran pers yang disaksikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman bersama jajaran FKPD Kutim dan sejumlah awak media di Ruang Tempudau Kantor Bupati Kutim, Senin (4/10/2021) kemarin.

Ia menambahkan kepada pelanggan yang menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh PDAM TTB Kutim.

“Pelanggan harus hemat dalam penggunaan air yang tentunya prioritas memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga dan diminta tidak boleh membagi-bagikan air dari saluran pelanggan,” bebernya.

Selanjutnya, penegasan itu dalam upaya preventif PDAM TTB Kutim mengantisipasi penyalahgunaan program subsidi. Jika ketahuan melanggar tentunya sanksinya subsidi yang diberikan segera dicabut.

“Saya harap masyarakat Kutim memperhatikan hal ini secara seksama dan benar-benar menggunakan air bersih dengan cermat, mengingat air bersih sangat dibutuhkan dalam upaya penanganan pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Ia turut mengimbau jika ada tagihan rekening PDAM lebih dari subsidi yang diberikan otomatis beban tanggung jawab dari pengguna air.

“Kami terus memonitoring dan mengevaluasi subsidi serta penggunaan air masyarakat setiap bulan,” jelasnya.

Pemkab Kutim menggelontorkan lebih dari Rp 11 miliar untuk memberikan keringanan pembayaran tagihan air bagi 30.628 warganya yang menjadi pelanggan PDAM TTB terhitung sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

Hal tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan oleh Pemkab Kutim pada tahun 2020 lalu, tepatnya di bulan April hingga Juli dengan mengcover 80 persen tagihan pelanggan PDAM TTB Kutim.

“Ini langkah yang baik, saya harap subsidi tersebut dapat membantu masyarakat yang saat ini juga masih merasakan dampak dari pandemi Covid -19. Dengan adanya subsidi tersebut, masyarakat dapat mempergunakan uang pribadi yang seharusnya dibuat membayar tagihan air untuk persiapan kebutuhan yang lebih produktif,” paparnya. (adv/editor: irfan)

Related posts

Muara Wahau Jadi Titik Peluncuran Nasional Program Tamasya

Adi Rizki Ramadhan

Seperti di Kutim, Sukri Ajak Pengcab JMSI Miliki Bisnis Pendamping

Adi Rizki Ramadhan

JMSI Kutim Kembangkan UMKM, Sukri: Bisa Jadi Contoh Daerah Lain

Kasyful Anand

Leave a Comment

You cannot copy content of this page