Penulis: Heisma- Editor: Irfan
Samarinda, Infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyampaikan hasil video conference bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda bahwa ada dua mekanisme pembayaran THR.
“Hasilnya ada dua opsi mekanisme pembayaran THR di masa pandemi Covid-19 yaitu pertama dapat dicicil dan kedua pembayaran THR dapat ditunda,” jelasnya pada infosatu.co, Selasa (12/5/2020).
Kemudian, ia menjelaskan penundaan pembayaran THR tidak boleh lebih dari tahun 2020.
“Pembayaran THR bisa ditunda tapi tidak lebih dari tahun 2020.” lanjutnya.
Puji juga mengatakan semua opsi tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara karayawan dan pengusaha lalu dilaporkan ke Disnaker.
Ia mengatakan walaupun terdapat dua opsi pembayaran THR namun itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR karyawan.
Kemudian Puji menjelaskan sesuai dengan regulasi yang ada jika hingga H-7 lebaran THR belum dibayarkan maka akan didenda sejumlah 5 persen dari besaran THR.
“Dan ini sudah sesuai regulasi bila tidak dibayarkan sampai H-7 lebaran akan diberi denda 5 persen dari besaran THR,” ulasnya.
Selanjutnya ia mengatakan berdasarkan data pada Disnaker terdapat 354 karyawan yang di PHK dan 77 dirumahkan, ia berharap karyawan yang di PHK maupun dirumahkan mendapat bantuan sembako baik dari pemerintah kota maupun provinsi.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini Disnaker telah membuka posko pengaduan sejak 11 mei lalu dan menghimbau agar pengusaha tetap mengacu kepada UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan PP No 78/2015 tentang pengupahan.