Penulis: Lydia – Editor: Achmad
Bontang, infosatu.co – Untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang berkualitas, juga mewujudkan keterpaduan dan keserasian pembangunan. Asisten II Administrasi Pembangunan Zulkifli, gelar sosialisasi terkait Perda nomor 13 tahun 2019, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2019-2039, di Gedung Auditorium 3D, Senin (23/2/2020).
Foto by me
Dikatakannya bahwa, revisi RTRW ini menyesuaikan rencana pemerintah pusat, terkait program strategis nasional untuk pembangunan kilang minyak.
“Sudah kita coba untuk tuangkan ke dalam RTRW sekarang. Kalau RTRW yang lalu itu, hanya kawasan industri di Bontang Lestari, dan kita tidak lihat adanya rencana pembangunan refinery tersebut. Sehingga sekarang, kita menyesuaikan dengan rencana pemerintah pusat, melalui strategis nasional terkait pembangunan refinery,” urainya.
“Memang prosesnya cukup panjang, dari 2019-2039. Awalnya, kita hanya menilai itu cukup amandemen. Namun, karena ada beberapa perubahan aturan ditingkat pusat yang dinamis. Setelah kita tela’ah kembali ke dalam draft revisi RTRW itu, akhirnya memang harus di revisi penuh,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, di dalam RTRW itu diatur terkait pola ruang, dan struktur ruang. Maka, hal tersebut yang mengatur pemanfaatan ruang di Kota Taman ini.
Foto by me
Sementara itu, Kepala Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota Adjie Pamungkas mengatakan bahwa, RTRW lebih mengarah ke proses pembangunan kota.
“Jadi, bagaimana visi misi wali kota, dan masyarakat itu bisa dituangkan dalam perencanaan tata ruang,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa tantangan terbesarnya adalah, agar kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat bisa terjalin.
“Sebab, masing-masing punya kepentingannya sendiri, ada yang sejalan, dan ada yang tidak sejalan dengan pemerintah. Maka, inilah yang menjadi tantangan,” ujarnya pada infosatu.co.
Ditegaskannya bahwa, setiap 5 tahun memang harus dievaluasi, yaitu minimal sekali. Kemudian, akan disusun kembali.
“Ini ada perubahan besar, seperti perencanaan refinery oil dari pertamina. itu juga masuk dalam pembangunan strategis nasional,” tegasnya.
Diungkapkannya, bahwa penyusunan RTRW ini sekitar 3 tahun, dari 2016-2019.
“Penyusunan tata ruang tersebut relatif normal, seharusnya bisa kita percepat,” tuturnya.