Samarinda, Infosatu.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Fahmi Prima Laksana, menegaskan pentingnya pemahaman bersama terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Hal itu ia sampaikan secara virtual melalui zoom meeting dalam kegiatan kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan Kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota pada Selasa, 29 Juli 2025.
Menurutnya, regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan iklim investasi yang lebih profesional, adaptif, dan berintegritas.
Ia menekankan bahwa perizinan berbasis risiko bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut jaminan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan keberlanjutan pembangunan.
“Melalui regulasi ini, pemerintah daerah tidak hanya menjadi penyedia layanan, tetapi juga bertugas sebagai validator dan pengawas. Kami memastikan setiap izin usaha diberikan tepat sasaran sesuai tingkat risikonya, tanpa mengabaikan aspek hukum maupun sosial,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan perizinan berbasis risiko membutuhkan sinergi antar level pemerintahan, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta koordinasi lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Jika setiap instansi menjalankan regulasi dengan tafsir berbeda, kata dia, justru akan menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Lebih jauh, dia menyinggung soal kendala yang selama ini dihadapi, terutama terkait koordinasi lintas sektor di Kalimantan Timur.
Ia mencontohkan masih adanya tumpang tindih dalam sektor perkebunan dan kehutanan yang perlu segera dikonsolidasikan.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, semua pihak bisa duduk bersama untuk menyamakan pemahaman, agar dunia usaha di Kaltim berjalan lebih tertib dan terarah,” ucapnya.
Ia menambahkan, posisi Kalimantan Timur yang kini masuk dalam 10 besar wilayah industri di Indonesia seharusnya tidak hanya dilihat dari nilai investasi, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat lokal.
“Kota Nusantara (IKN) yang sedang dibangun di Kaltim harus benar-benar memberikan dampak positif, khususnya bagi masyarakat lokal. Investasi bukan hanya soal angka, tapi bagaimana memberi kontribusi nyata untuk kesejahteraan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan para pemangku kepentingan yang telah berupaya mendorong kemudahan berusaha.
Ia menilai, tanpa adanya sosialisasi berkelanjutan, kebijakan hanya akan berjalan apa adanya tanpa memberi efek yang signifikan.
“Dengan perizinan berbasis risiko, kami ingin memastikan investasi di Kalimantan Timur berjalan mudah, cepat, dan bermanfaat. Regulasi ini hadir untuk menyederhanakan proses, bukan mempersulit, sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat,” tandasnya.
Di akhir penyampaiannya, Fahmi menekankan kembali bahwa pemahaman regulasi harus benar-benar dibaca dan dipahami bersama, bukan hanya sekadar formalitas.
Dengan begitu, hambatan-hambatan yang ada dapat diurai, dan potensi ekonomi Kalimantan Timur bisa dioptimalkan demi kemajuan bersama. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim