infosatu.co
HUKUM

Skor Integritas Kaltim Zona Waspada, KPK Minta Penguatan Pengawasan ASN dan Anggaran

Teks: Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025 di Balikpapan.

Balikpapan, infosatu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki peluang besar menjadi daerah maju, namun potensi itu tidak akan berarti tanpa tata kelola pemerintahan yang bersih.

Pesan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kaltim 2025 bertema “Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi” di Balikpapan, Rabu, 10 September 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengingatkan agar pejabat publik tidak terjebak dalam praktik koruptif yang lahir dari celah sistem.

“Pejabat seharusnya menjaga integritas. Tidak terjebak dalam sistem yang dilahirkan dengan celah. Paham tata kelola adalah kewajiban. Menjalankan tugas dengan integritas adalah keniscayaan,” tegasnya.

Data KPK menunjukkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Kaltim tahun 2024 berada di angka 80,35, sementara Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor 69,95 dari skala 100. Skor ini menempatkan Kaltim di zona waspada.

Kota Bontang (95,47) dan Balikpapan (95,34) tercatat sebagai daerah dengan capaian MCP tertinggi.

Sebaliknya, Kutai Timur (61,54) dan Mahakam Ulu (66,76) masih rendah sehingga perlu peningkatan pengawasan internal.

KPK menegaskan delapan fokus intervensi MCP wajib dioptimalkan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD, hingga optimalisasi pajak daerah.

KPK mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah, antara lain jual beli jabatan, penyalahgunaan dana hibah dan bansos, manipulasi laporan keuangan, korupsi pengadaan barang dan jasa, hingga pungutan liar.

Sepanjang 2023-2025, KPK menerima 80 pengaduan masyarakat terkait Pemprov Kaltim. Laporan terbanyak datang dari Balikpapan (44), Kutai Kartanegara (31), dan Kutai Timur (29).

Mayoritas pengaduan menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, suap, serta pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pengaduan masyarakat ini menjadi sinyal adanya celah korupsi yang perlu diantisipasi. Perlu strategi dan atensi penuh dari semua pihak terutama penyelenggara negara menutup celah ini,” ujar Setyo.

Ia menekankan pentingnya digitalisasi layanan publik, transparansi anggaran, dan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai upaya nyata mencegah korupsi.

Disamping itu, Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh agenda pencegahan korupsi.

“Kami akan memperkuat peran inspektorat, mendorong pelaporan LHKPN dan gratifikasi secara terbuka, serta memastikan tidak ada jual beli jabatan. Kalimantan Timur harus menjadi contoh tata kelola yang baik,” ujarnya.

Rudy menegaskan, birokrasi yang bersih adalah syarat mutlak bagi Kaltim untuk mencapai visi daerah maju dan sejahtera.

Dengan dorongan KPK, komitmen pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, Kaltim diharapkan mampu menutup celah korupsi dan menghadirkan pemerintahan yang berintegritas.

“Pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika di podium, melainkan aksi nyata yang dimulai dari sistem dan komitmen para pemimpin daerah,” tandas Setyo.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Dr. Supardi Kajati Kaltim, Tegaskan Penguatan Kinerja dan Integritas

Emmy Haryanti

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Martin

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

Leave a Comment

You cannot copy content of this page