infosatu.co
DPRD KALTIM

Seno Aji Beberkan Manfaat Perda RTRW 2023-2042 Bagi Masyarakat Kukar

Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji

Samarinda, infosatu.co – Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji menyambut baik pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW. Banyak perubahan dan manfaat dengan disahkannya perda ini. Hal ini ia sampaikan usai pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023).

“Salah satu manfaat dari perda ini ada permukiman warga yang awalnya hutan lindung menjadi areal penggunaan lain (APL) sehingga warga dapat melakukan sertifikasi,” ungkap Seno Aji.

Selain itu, menurut Seno Aji daerah penyangga IKN akan dimanfaatkan menjadi daerah industri. Nantinya, wilayah dengan luas 100 hektare ini dapat dimanfaatkan oleh para investor dan masyarakat. Harapannya, agar daerah industri ini dapat berkembang dan tumbuh menjadi lebih baik.

“Ini juga menjadi salah satu manfaat dengan disahkan Perda RTRW ini,” ujar politikus Partai Gerindra ini.

Perda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042 juga memberikan angin segar kepada petani di daerah Sungai Merdeka, Bukit Merdeka dan Saliki di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petani akan disediakan lahan seluas 100 hektare untuk pertanian dan perkebunan.

“Untuk petanian dan perkebunan kami perluas lebih dari 100 hektare,” ungkap Ketua Pembina JMSI Kaltim itu.

Seperti diketahui, Perda RTRW 2023-2042 telah disahkan oleh DPRD Kaltim. Selain itu DPRD Provinsi Kaltim bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga melakukan penandatanganan berita acara Persetujuan Raperda Menjadi Perda Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2042.

Related posts

Jahidin: Wartawan Bagian Tak Terpisahkan dari Tugas DPRD Awasi Aset Daerah

adinda

Jahidin: Bongkar Bangunan Liar di Aset Daerah, Nilai Kelalaian Sudah Puluhan Tahun

adinda

Fadly Imawan Minta Pemerintah Beri Afirmasi Pendidikan di Wilayah Tertinggal

adinda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page