Balikpapan, infosatu.co – DPRD Balikpapan membatasi jadwal pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRD Balikpapan Irfan Taufiq di ruang kerjanya di Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (13/7/2021).
“Kami untuk sementara waktu meniadakan pelaksanaan kunker bagi anggota DPRD Balikpapan. Pelaksanaan kunker hanya diperbolehkan apabila agenda kegiatan yang dilaksanakan benar-benar penting,” tuturnya.
Selanjutnya, untuk kunker bagi anggota DPRD Balikpapan dilihat dulu urgensinya (hal yang mendesak) dan harus protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang didukung dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Pembatasan ini juga berlaku bagi sejumlah kegiatan di DPRD Balikpapan seperti pelaksanaan rapat gabungan yang lebih diarahkan untuk dilakukan secara virtual.
“Sementara ini, kita arahkan untuk rapat seperti rapat Banmus, rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat lainnya secara online. Tapi kalau masih bisa ditahan, kita tahan dulu, tapi kalau urgensinya sangat diperlukan kita laksanakan,” jelasnya.
Irfan menambahkan untuk saat ini pihaknya juga untuk sementara waktu tidak menerima kunker dari luar daerah serta membatasi jumlah pegawai di Sekretariat DPRD Balikpapan maksimal 25 persen kehadiran.
“Jikalau sangat urgent untuk dilaksanakan kunker, maka seluruh peserta yang mengikuti kunker juga harus memenuhi standar kesehatan di antaranya dengan memenuhi pemeriksaan kesehatan PCR,” tutupnya. (editor: irfan)