infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Sekda Sri Sebut Perda RPJPD Kaltim Perlu Segera Dirampungkan

Teks: Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni (.ist)

Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekdaprov Kaltim) Sri Wahyuni menyatakan bahwa pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 perlu segera diselesaikan.

“Namun, kami juga perlu menyampaikan bahwa dokumen jangka panjang ini diharapkan oleh pemerintah pusat untuk ditetapkan pada minggu pertama Agustus tahun 2024,” katanya saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam Rapat Paripurna ke-14 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (19/4/2024).

Sri Wahyuni menegaskan bahwa pihak eksekutif menghargai dan menyambut baik usulan dari anggota DPRD Kaltim. Hal ini untuk membahas lebih lanjut substansi dan isu lain terkait pembangunan Kaltim jangka panjang melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJPD 2025-2045.

“Kami meyakini bahwa pemerintah dan DPRD memiliki harapan yang sama untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Pernyataan itu merupakan jawaban dan penjelasan Pemerintah Provinsi Kaltim atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim yang disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.

“Jawaban dan penjelasan pemerintah ini kami sampaikan dengan harapan dapat lebih melengkapi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tentang RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045,” ujarnya.

Sekda Sri berharap agar RPJPD yang disusun antara pemprov bersama DPRD ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh komponen pembangunan. Juga, penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan tahunan.
Ungkapan itu menanggapi pandangan umum dari Fraksi PDIP tentang pentingnya visi besar pembangunan jangka panjang yang didukung oleh tata kelola dan substansi yang berkelanjutan.

“Hal ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2024, di mana RPJP Daerah Provinsi 2025-2045 akan dijadikan pedoman bagi calon kepala daerah dalam penyusunan visi, misi dan program pada pilkada serentak tahun 2024,” jelasnya.

“Selain itu, pemerintah provinsi juga diminta untuk memastikan bahwa RPJPD Kabupaten/Kota selaras dengan RPJPD Provinsi,” sambung Sri.

Menurutnya, keselarasan dan keberlanjutan pembangunan di suatu wilayah dapat dipastikan. “Melalui kerja keras dan kerja sama yang baik, dokumen ini diharapkan dapat menjadi legacy kita semua bagi generasi mendatang di Kalimantan Timur,” ucapnya.

Di akhir penyampaiannya, Sri Wahyuni meminta maaf jika ada pertanyaan yang belum terjawab oleh pemerintah dan berjanji akan melengkapinya pada kesempatan berikutnya.

“Mohon maaf bilamana dalam penyampaian jawaban dan penjelasan ini, masih terdapat pertanyaan yang belum dijawab oleh pemerintah. Hal ini tentu bukanlah suatu kesengajaan dan akan kami lengkapi kemudian,” pungkasnya.

Related posts

Faisal Jelaskan Soal Isu Pokir dan Skema Anggaran Media di Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

EBIFF 2025 Didorong Jadi Motor Diplomasi Budaya dan Promosi UMKM Kaltim

Adi Rizki Ramadhan

EBIFF 2025 Resmi Dibuka, 6 Negara Tampilkan Parade, Tarian hingga Budaya Khas di Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page