Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), merilis hasil pengawasan mutu beras kemasan yang beredar di pasaran.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Keminting lantai 4 kantor DPPKUKM Kaltim pada Senin, 4 Agustus 2025, Kepala Dinas Heni Purwaningsih menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen terhadap produk pangan strategis.
Dalam pemaparannya, Heni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengambilan sampel terhadap 17 merek beras kemasan 5 kilogram yang dijual di dua kota besar, yakni Samarinda dan Balikpapan.
Dari seluruh sampel tersebut, tujuh merek beras premium menjadi fokus pengujian laboratorium untuk menilai kesesuaian kualitas dan harga berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Tim pengawasan telah melakukan pengambilan 17 sampel beras di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan,” ujar Heni di hadapan sejumlah awak media.
Dari hasil pengujian laboratorium, terungkap bahwa sembilan dari tujuh belas sampel menunjukkan ketidaksesuaian pada sejumlah parameter mutu fisik.
Temuan mencakup kadar butir patah, menir, butir kuning atau rusak, serta keberadaan butir kapur.
Sejumlah merek yang masuk dalam pengawasan di antaranya Sania, Rahma, Rumah Tulip, Mawar Melati, Rojolele, Ketupat Manalagi, Siip, Blekok, Kura-Kura, dan Tiga Mangga Manalagi.
Meski secara umum seluruh merek beras yang diuji terbebas dari kontaminasi hama, penyakit, bau asing, maupun kandungan bahan kimia berbahaya, namun dari sisi mutu fisik masih ditemukan pelanggaran terhadap standar nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Selain itu, aspek harga juga menjadi sorotan, di mana sebagian produk dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dengan selisih harga berkisar antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.
Heni menegaskan bahwa temuan ini tidak semata-mata ditujukan untuk menekan pelaku usaha, melainkan sebagai langkah korektif guna menjamin hak konsumen atas produk pangan yang layak konsumsi, berkualitas, dan terjangkau.
“Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas sesuai standar dengan harga yang wajar. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan,” katanya.
Lebih jauh, DPPKUKM Kaltim menyampaikan bahwa hasil pengawasan ini akan dijadikan dasar untuk langkah pembinaan serta evaluasi kebijakan distribusi dan penetapan harga beras di wilayah Kalimantan Timur.
Masyarakat pun diminta untuk lebih cermat dalam memilih produk beras, termasuk memperhatikan label harga dan keterangan mutu pada kemasan.
Di sisi lain, para pelaku usaha juga diingatkan agar senantiasa mematuhi regulasi mutu dan harga yang ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai krusial dalam menjaga stabilitas harga pangan dan kepercayaan konsumen di daerah.
Koordinasi lintas sektor dengan pemerintah kabupaten dan kota akan diperkuat, mengingat distribusi merek-merek beras yang diuji tidak hanya terbatas di wilayah Samarinda dan Balikpapan.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Karena kami juga meyakini merek beras ini juga beredar di 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur,” tegas Heni.
DPPKUKM Kaltim memastikan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga kestabilan distribusi pangan, khususnya komoditas beras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Heni Purwaningsih menuturkan bahwa beras merupakan salah satu komoditas strategis yang secara langsung memengaruhi daya beli dan ketahanan pangan rumah tangga.
Oleh karena itu, pengawasan terhadap mutu dan harga tidak bisa dianggap sebagai rutinitas administratif semata, tetapi harus dijadikan instrumen pengendali pasar yang efektif.