
Samarinda, infosatu.co – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Novan Syahronny Pasie, mendukung pembentukan Satuan Tugas (Satgas).
Adapun Satgas ini dibentuk oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hal itu disampaikan usai rapat yang digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, di DPRD Kota Samarinda.
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah responsif atas kekhawatiran masyarakat terhadap transparansi dan keadilan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.
Menurutnya, pembentukan Satgas tersebut merujuk pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.
Dalam surat edaran itu, KPK mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya untuk membentuk tim pengawasan yang dapat memastikan proses penerimaan siswa berjalan bersih dan adil.
“Tujuannya adalah untuk memastikan setiap tahapan SPMB berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ungkap Novan.
Ia menuturkan bahwa Satgas yang akan dibentuk memiliki tugas utama melakukan pengawasan menyeluruh terhadap proses SPMB, mulai dari tahapan pendaftaran, verifikasi data, hingga penetapan siswa yang diterima.
Saat ini, SPMB di Samarinda dilakukan melalui empat jalur penerimaan, yakni domisili atau wilayah zonasi, afirmasi untuk siswa kurang mampu, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Meski sistem telah diatur, Novan mengakui bahwa ketimpangan fasilitas pendidikan masih menjadi tantangan besar, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurutnya, jumlah sekolah masih belum sebanding dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pendidikan di berbagai wilayah Samarinda.
“Kebutuhan sekolah, khususnya di tingkat SMP, memang masih kurang dan perlu pembangunan lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga sedang melakukan studi lapangan serta diskusi teknis untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk melakukan pembangunan sekolah baru, terutama di kawasa padat penduduk yang minim akses pendidikan.
Masalah keterbatasan ruang belajar (rumbel) juga menjadi sorotan.
Novan menegaskan bahwa jumlah siswa dalam satu kelas akan dibatasi sesuai kapasitas yang dilaporkan masing-masing sekolah.
Ia memastikan tidak akan ada penambahan kursi yang berlebihan demi menjaga kualitas pembelajaran.
“Jumlah siswa dalam satu kelas akan tetap mengikuti data yang disampaikan oleh sekolah. Tidak akan ada penambahan kursi di luar data tersebut,” tegasnya.
Terkait keikutsertaan DPRD dalam Satgas, Novan mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan kajian. Komisi IV khususnya belum memutuskan apakah akan bergabung dalam Satgas bentukan Pemkot atau justru membentuk tim pengawasan mandiri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa bentuk tim bukanlah persoalan utama, melainkan efektivitas dan komitmen dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan, apapun bentuk pengawasannya nanti, masyarakat mendapatkan jaminan bahwa pendidikan dijalankan dengan prinsip keadilan dan tidak diskriminatif. Tidak boleh ada praktik kecurangan, titipan, atau manipulasi data,” pungkas Novan.
Dengan terbentuknya Satgas Pendidikan ini, diharapkan proses SPMB di Samarinda tahun ini berjalan lebih tertib, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Khususnya para orang tua dan siswa yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem yang tidak merata.