Samarinda, Infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, soroti Perda tentang PT MMP.
Ditegaskan, perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim merupakan langkah penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna ke-31 DPRD Kaltim, Jumat, 15 Agustus 2025, di Samarinda.
Menurutnya, keberadaan PT MMP sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak di sektor energi perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi dan dinamika industri migas nasional.
Perubahan perda tersebut diarahkan agar MMP mampu berperan lebih besar, baik dalam mengelola partisipasi daerah pada wilayah kerja migas maupun mengembangkan anak perusahaan di sektor terkait.
“BUMD harus menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Dengan perubahan perda ini, MMP bisa memperluas jangkauan bisnis, memperkuat struktur keuangan dan memastikan kontribusi nyata terhadap PAD Kaltim,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam lima tahun terakhir, kontribusi MMP terhadap kas daerah mengalami peningkatan, meski masih perlu dioptimalkan.
Catatan Pemprov Kaltim menunjukkan bahwa setoran MMP ke PAD mencapai lebih dari Rp100 miliar sejak beroperasi.
Namun, dengan penguatan regulasi, dia meyakini potensi yang bisa digarap jauh lebih besar.
“Kontribusi ke PAD jangan hanya sekadar formalitas. Kita ingin BUMD benar-benar menjadi sumber penerimaan yang bisa menopang pembiayaan pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain itu, perubahan perda juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan.
Rudy menilai transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan BUMD, apalagi menyangkut sektor strategis seperti energi.
“Kita tidak ingin ada potensi kebocoran atau inefisiensi. Perda yang diperbarui harus mampu menjawab tantangan itu, sekaligus memastikan bahwa kepentingan daerah tetap terjaga,” ujarnya.
Terkait keberadaan anak perusahaan, ia menilai langkah diversifikasi usaha perlu dipertajam.
MMP, melalui anak-anak perusahaannya, bisa masuk ke sektor jasa penunjang energi, distribusi, hingga energi terbarukan.
Dengan cara ini, MMP tidak hanya bergantung pada satu sumber bisnis, tetapi mampu bertahan menghadapi fluktuasi harga migas global.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang meminta agar perubahan perda tidak hanya kosmetik, melainkan substantif.
Menurutnya, pemerintah sepakat dengan masukan legislatif agar MMP tidak berjalan stagnan, melainkan adaptif dan agresif dalam mencari peluang baru.
“Kalau hanya diam di tempat, kita akan tertinggal. MMP harus menjadi motor penggerak, bukan hanya penonton dalam industri migas dan energi,” katanya.
Rudy menekankan bahwa Pemprov Kaltim berkomitmen mendukung pembahasan di Komisi II DPRD Kaltim agar substansi perubahan perda benar-benar matang.
Ia berharap regulasi baru bisa selesai dalam tiga bulan sesuai jadwal kerja yang sudah ditetapkan.
Dengan perubahan perda ini, Pemprov Kaltim juga berharap MMP mampu meningkatkan daya saing, memperbesar setoran PAD, serta menjadi instrumen strategis dalam pembangunan daerah berbasis kemandirian ekonomi.
“Pembahasan harus cepat tapi tetap hati-hati. Jangan sampai terburu-buru namun tidak kuat secara substansi. Saya percaya kolaborasi eksekutif dan legislatif akan menghasilkan regulasi yang bisa menjadi landasan kokoh bagi BUMD kita,” pungkasnya.