
Samarinda, infosatu.co – Kekayaan sumber daya alam kerap menjadi berkah sekaligus ujian. Begitulah yang tergambar dari kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Potensi batu bara yang tebal dan berkualitas tinggi di kawasan konservasi itu, kini justru menjadi incaran tambang ilegal yang terus mengancam kelestarian hutan pendidikan tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Husin Djufri, menegaskan bahwa tanpa penindakan tegas, tambang liar di kawasan Unmul akan terus terjadi.
“Memang di daerah hutan Unmul itu, saya pernah lihat sendiri, batu baranya besar dan tebal sekali. Tumpukan batunya luar biasa. Ini bakal terus diincar pihak-pihak yang mau cari untung,” ujar Husin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi DPRD Kaltim pada Kamis, 10 Juli 2025.
Husin menilai lokasi KHDTK yang berdekatan dengan pusat kota dan mudahnya akses distribusi, memperparah situasi.
Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan secara menyeluruh, maka kawasan tersebut akan terus tereksploitasi.
“Kalau dekat kota, bawa batunya gampang lewat belakang. Kalau pengawasan kurang dan tidak ada efek jera, saya yakin akan terjadi lagi. Batu baranya di sana luar biasa, tebal, dan kualitasnya bagus,” tegasnya.
Husin mendesak agar kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tapi juga menelusuri aktor intelektual di balik tambang ilegal ini.
Rantai distribusi batu bara harus dibongkar hingga diketahui siapa yang menampung dan membeli hasil tambang tersebut.
“Kasus ini momen untuk memberikan efek jera. Harus diusut siapa sponsornya, ke mana batu baranya dikirim. Supaya jelas bahwa di Kaltim tidak ada ruang untuk tambang ilegal,” katanya.
Menurut Husin, KHDTK Unmul bukan sekadar hutan biasa. Ia merupakan simbol kehormatan akademik, pusat riset, dan ruang edukasi yang vital. Jika hutan ini rusak, maka tidak hanya lingkungan yang terdampak, tapi juga martabat pendidikan Kaltim.
“Kalau tidak ditindak tegas, ini ibarat gula yang manis. Semut pasti akan terus datang. Jangan biarkan kawasan pendidikan dan konservasi ini dirusak demi keuntungan segelintir orang,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerusakan hutan tidak bisa dipulihkan dalam waktu singkat.
Oleh karena itu, pencegahan lebih penting dibanding upaya pemulihan.
“Harus dicek jalur distribusinya, siapa yang menampung, ke mana dijual. Kalau rantai distribusinya tidak dibongkar, percuma saja. Ini harus diusut sampai tuntas,” tegas Husin lagi.
Ia berharap pengusutan kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.
“Batu bara memang menggiurkan, tapi jangan sampai kita korbankan hutan demi kepentingan segelintir orang. Harus ada ketegasan supaya jadi pelajaran untuk semua,” pungkasnya.