Pasuruan, infosatu.co – Polisi Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim).
Seorang terduga kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan bersama barang bukti berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Terduga AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” jelas Kapolres, Kamis 21 Agustis 2025.
Terduga ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jaringan ini, AS disebut mendapat upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis.
Polisi menegaskan, peran terduga adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pasuruan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.