Pasuruan, infosatu.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan Gerbang II Proyek KT&G, Desa Curahdukuh, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), pada Kamis 23 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang mengaku menjadi korban kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial MSH (30) alias Opi, ABU (29), dan MFI (31). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi ketika pelapor kehilangan dua buah kran di area proyek.
Setelah menanyakan kepada rekan kerjanya, pelapor mendapat keterangan bahwa orang yang dicurigai berasal dari PT Komotek dengan ciri memakai helm kuning.
Korban kemudian menanyakan kejadian itu melalui grup WhatsApp kerja, hingga muncul tuduhan yang memicu ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.
Saat bertemu, terjadi adu mulut antara korban dan para pelaku yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kanan dan bagian hidung, sehingga melapor ke Polres Pasuruan Kota untuk meminta perlindungan hukum.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Iptu Mitarta membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di area proyek KT&G. Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar Iptu Mitarta.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Jika ada permasalahan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat ditangani secara hukum,” tegasnya.
