Samarinda, Infosatu.co – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji, menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pribadi ke-27 di Gedung DPRD Kaltim, pada Senin, 28 Juli 2025.
Dalam penyampaiannya, Seno Aji menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri dari Ketua DPRD, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, serta Wakil Ketua III.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pemuda, hingga insan pers yang hadir.
Menurutnya, persetujuan terhadap Raperda APBD 2024 ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah hingga rapat paripurna yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Proses tersebut meliputi rapat paripurna ke-18 tentang penyampaian nota keuangan, rapat paripurna ke-19 yang menampung pandangan fraksi, serta rapat paripurna ke-20 pada 23 Juni 2025 yang membahas jawaban pemerintah.
“Persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024 ini merupakan satu proses politik, teknokratik, dan partisipatif yang melibatkan berbagai pihak,” katanya.
“Ini adalah wujud komitmen kita bersama dalam membangun Kalimantan Timur yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menegaskan, setelah disetujui bersama, Raperda ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Seno Aji menilai, regulasi ini merupakan instrumen hukum yang strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan di Kalimantan Timur.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi kontribusi DPRD Kaltim yang telah memberikan masukan dan pengawasan konstruktif.
Hal ini menurutnya mencerminkan semangat kebersamaan dalam mengelola keuangan daerah secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan.
“Rapat paripurna persetujuan bersama ini digelar untuk memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat atas peraturan perundangan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” tegasnya.
Seno Aji juga berharap, regulasi ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Ia menambahkan, seluruh rekomendasi dan evaluasi yang telah diberikan DPRD akan menjadi pedoman bagi pemerintah provinsi untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Ucapan syukur kami sampaikan atas kerjasama yang baik antara pemerintah provinsi dan DPRD Kalimantan Timur yang selalu terjalin harmonis. Sinergi ini berperan besar dalam mengatasi tantangan serta hambatan pelaksanaan pembangunan di Kaltim,” pungkasnya. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim