Samarinda, infosatu.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur (BNNP Kaltim) memusnahkan total 4 kilogram narkotika jenis sabu.
Pemusnahan tersebut merupakan buah dari serangkaian pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan jaringan internasional serta antarprovinsi sepanjang Mei hingga Juni 2025.

Kepala BNNP Kaltim, Brigadir Jenderal Polisi Rudy Hartono, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari soliditas berbagai instansi terkait, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat bandara.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara,” ujarnya saat press release kepada awak media, Kamis, 10 Juli 2025.
Pengungkapan terbesar melibatkan dua warga Malaysia, Mohammad Hafizul dan Mohamad Taslim, yang ditangkap pada 20-21 Juni 2025 di Bandara Sepinggan, Balikpapan.
Dari mereka disita 3.984 gram sabu yang diselundupkan dengan metode body strapping.
Selain itu, BNNP Kaltim juga berhasil mengungkap kasus peredaran lokal.
Pada 7 Mei di Balikpapan Barat, seorang pria bernama Asrar ditangkap bersama 576,89 gram sabu.
Penelusuran lebih lanjut mengarah ke dua perempuan di Kalimantan Utara, Daniati dan Rusni, yang ditetapkan sebagai pemasok.
Kasus penyelundupan melalui jalur udara juga terjadi pada 12 Mei 2025, saat tiga perempuan asal Aceh Yuliani, Hanifa, dan Rosmawardhani.
Mereka diamankan setelah diketahui membawa total 1.461 gram sabu yang disamarkan di antara paha mereka.
Salah satu tersangka, Ajirni, sempat melewati pemeriksaan awal tetapi kini masuk dalam daftar pencarian.
Pengungkapan lain terjadi pada 6 Juni di Kota Samarinda, ketika Muhammad Haidir dan Muhammad Noor ditangkap membawa 3.755 gram sabu dari Tanjung Selor.
Jaringan ini menggunakan moda transportasi darat yang menunjukkan fleksibilitas distribusi narkotika.
Kali ini, kasus dua warga Malaysia kembali terjadi pada 11 Juni 2025, saat Moh Walid dan Muhammad Amirul kembali menyusupkan sabu sebanyak 1.940 gram menggunakan metode serupa body strapping di Bandara Balikpapan.
Barang bukti berupa delapan paket besar dan dua paket kecil berhasil diamankan.
Tak hanya sabu, bekerja sama dengan Bea Cukai Samarinda, BNNP juga menemukan 508 butir ekstasi di rumah seorang penerima bernama ID. Total ekstasi tersebut seberat 196,76 gram.
Selain itu, pada 23 April 2025, petugas ekspedisi J&T menemukan ganja kering seberat 447 gram yang disembunyikan dalam sleeping bag dan dikirim dari Medan meskipun pengirim dan penerimanya hingga kini belum teridentifikasi.
Semua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti kemudian dimusnahkan sebagai bagian dari proses hukum dan upaya pencegahan.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata dari kerja keras BNNP Kaltim dalam menghadapi tantangan serius yang mengancam masa depan generasi bangsa,” tutup Brigjen Pol Rudy Hartono.