
Samarinda, infosatu.co — Persoalan pembangunan sekolah di Samarinda yang belum rampung, keterbatasan anggaran, hingga minimnya fasilitas penunjang pendidikan menjadi sorotan wakil rakyat.
Sorotan diungkap Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 khususnya sektor pendidikan.
Ketua Pansus LKPj DPRD Samarinda Achmad Sukamto menegaskan, sektor pendidikan harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah, karena merupakan belanja wajib yang telah diamanatkan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Pendidikan ini mandatori, minimal 20 persen dari APBD. Dari sisi pembangunan, memang ada yang sudah selesai, tapi ada juga yang belum,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Menurutnya, proyek sekolah yang belum tuntas tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, keterlambatan pembangunan berpotensi mengganggu kenyamanan siswa serta jalannya proses belajar mengajar.
Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah segera menyelesaikan pekerjaan yang tertunda, agar kebutuhan ruang belajar dan sarana pendidikan bisa terpenuhi.
Selain persoalan pembangunan fisik, Pansus juga menyoroti kemampuan anggaran yang dinilai belum cukup untuk menuntaskan sejumlah proyek pendidikan.
Berdasarkan penjelasan Dinas Pendidikan, kapasitas anggaran saat ini baru sekitar Rp10 miliar, sementara kebutuhan pembangunan masih memerlukan tambahan pembiayaan yang akan dialokasikan pada tahun anggaran 2026.
“Memang ada kekurangan anggaran, sehingga dilakukan penyesuaian. Sisanya akan dilanjutkan di tahun 2026,” jelas Sukamto.
Ia menilai, persoalan pendidikan tidak hanya menyangkut pembangunan gedung sekolah, tetapi juga kelengkapan fasilitas penunjang seperti mebel dan furnitur ruang kelas.
Tanpa sarana yang memadai, sekolah dinilai belum sepenuhnya siap memberikan layanan pendidikan yang nyaman bagi siswa.
Di sisi lain, pansus turut menyoroti keberadaan satuan pendidikan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, khususnya sekolah berbentuk yayasan yang menempati lahan milik negara.
Masalah tersebut dinilai perlu dikaji lebih mendalam, agar status legalitas lahan dan pola pengelolaan sekolah tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Meski menemukan sejumlah catatan, DPRD tetap mengapresiasi proyek pendidikan yang telah selesai, termasuk sekolah yang sebelumnya terdampak kebakaran dan kini kembali dapat digunakan.
Sukamto menegaskan seluruh temuan dan catatan tersebut akan menjadi rekomendasi DPRD kepada pemerintah kota dalam rangka memperbaiki tata kelola sektor pendidikan.
“Kami ini hanya memberikan rekomendasi dari LKPj 2025, melihat apa saja yang sudah terealisasi dan apa yang masih menjadi catatan,” tutupnya.
