Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya merespons tuntutan masyarakat Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan operasional SMA Negeri 10 ke lokasi semula di Jalan H.Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Langkah ini diambil sebagai hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025, di DPRD Kaltim.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mewakili pemerintah dalam pertemuan itu dan menegaskan bahwa aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara bertahap.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pengembalian SMA Negeri 10 ke Samarinda Seberang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026, khusus untuk peserta didik baru.
“Pemindahan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dinas Pendidikan akan melakukan evaluasi kesiapan fasilitas di kampus lama, seperti ruang kelas, tenaga pengajar, dan infrastruktur pendukung lainnya,” ujar Sri Wahyuni, dengan penuh optimis pemindahan SMAN 10 akan berjalan lancar.
Menurutnya, SMA Negeri 10 semula beroperasi di kawasan Samarinda Seberang, namun pada 2021 dipindahkan ke Education Center di Jalan P.M. Noor, Sempaja Timur, demi menerapkan sistem sekolah berasrama secara terintegrasi.
Namun keputusan ini menuai kritik dari masyarakat Samarinda Seberang dan sekitarnya, yang kehilangan satu-satunya sekolah negeri menengah atas di wilayah mereka.
Ketiadaan SMAN 10 di Loa Janan Ilir, Palaran, dan Samarinda Seberang dianggap menyulitkan akses pendidikan menengah di sana.
Dalam RDP pemerintah dan DPRD Kaltim, warga mendesak agar fasilitas sekolah negeri dikembalikan demi pemerataan pelayanan pendidikan.
“Kami menyadari pentingnya mempertahankan reputasi SMAN 10 sebagai sekolah unggulan nasional. Namun pada saat yang sama, kami juga memiliki kewajiban untuk mendengarkan dan menanggapi aspirasi masyarakat,”ucap Sri Wahyuni, perempuan yang murah senyum itu.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Kaltim, akan menyusun rencana teknis pemindahan secara komprehensif dalam waktu dua bulan ke depan.
Lebih lanjut, ungkap Sri Wahyuni rencana ini akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
Respons positif Pemprov disambut harapan oleh masyarakat.
Para orang tua siswa di Samarinda Seberang berharap proses pemindahan ini dapat menjadi solusi adil yang tidak mengorbankan kualitas pendidikan SMAN 10 dan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pendidikan yang setara.
Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya menjawab persoalan lokasi, tetapi juga menjadi titik balik bagi pemerataan pembangunan pendidikan di Kota Samarinda. (Adv/diskominfokaltim)
Editor : Nur Alim