Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat langkahnya dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Melalui pendekatan teknis dan penerapan regulasi yang lebih ketat, Pemprov Kaltim berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyampaikan bahwa kegiatan tambang ilegal yang merusak infrastruktur serta mencemari lingkungan harus dihentikan dengan pendekatan yang tegas dan terkoordinasi.
Dorongan untuk menindak tegas aktivitas ilegal ini semakin kuat seiring banyaknya laporan dari masyarakat mengenai dampak buruk yang ditimbulkan, terutama terkait keselamatan di jalan raya akibat lalu lintas truk tambang di jalur umum.
Rudy Mas’ud menyoroti persoalan keselamatan yang timbul dari operasional truk tambang yang terus berjalan tanpa henti, dan hal ini membahayakan keselamatan warga, khususnya anak-anak.
“Masyarakat, terutama di Muara Kaman dan Kutai Barat, mengeluhkan aktivitas tambang yang tidak terkendali. Jalan-jalan yang mereka lalui digunakan oleh truk-truk besar tanpa pengaturan yang jelas. Ini tentu sangat membahayakan warga. Anak-anak sulit pergi ke sekolah karena harus berbagi jalan dengan truk-truk besar,” kata Rudy Mas’ud saat menerima perwakilan masyarakat, Selasa, 15 April 2025.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012 yang melarang penggunaan jalan umum untuk keperluan angkutan hasil tambang dan sawit, kecuali dengan izin dan persyaratan yang ketat.
Rudy Mas’ud menekankan bahwa fasilitas umum tidak boleh digunakan secara sembarangan demi kepentingan industri pertambangan.
“Peraturan ini masih berlaku dan harus ditegakkan. Tidak boleh ada penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara atau sawit, kecuali dengan persyaratan yang ketat dan harus menjamin keselamatan masyarakat. Jika perusahaan tambang tidak mematuhi aturan ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Rudy Mas’ud juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang.
Menurutnya, sebelum memulai operasional, perusahaan seharusnya sudah menyetor dana reklamasi ke Kementerian ESDM, yang akan digunakan untuk memulihkan lingkungan pasca-penambangan.
“Dana reklamasi itu sudah ada dan seharusnya digunakan untuk memulihkan kondisi alam yang terdampak oleh aktivitas tambang. Jika perusahaan tambang tidak melaksanakan reklamasi sesuai ketentuan, itu adalah pelanggaran yang harus ditindak,” tegasnya.
Pemprov Kaltim menekankan bahwa pemberantasan tambang ilegal bukan hanya soal perizinan, tetapi juga berkaitan erat dengan pengelolaan lingkungan dan perlindungan keselamatan masyarakat.
Rudy Mas’ud mengungkapkan, pihaknya akan menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, serta aparat kepolisian dan TNI.
“Semua pihak harus berkolaborasi untuk menanggulangi masalah tambang ilegal ini. Kami tidak bisa bekerja sendirian. Kami akan terus bekerja sama dengan Forkopimda dan Kementerian terkait agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif,” ujar Rudy Mas’ud.
Dalam pernyataannya, Rudy Mas’ud juga menyoroti persoalan lain seperti keberadaan terminal tikus serta pertambangan tanpa izin yang masih menggunakan infrastruktur umum.
Rudy Mas’ud menyatakan bahwa Pemprov juga akan memperkuat pengawasan dengan menggandeng LSM dan NGO yang memiliki kepedulian terhadap isu lingkungan.
Gubernur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa upaya penertiban tambang ilegal merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemprov Kaltim dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung langkah-langkah ini demi masa depan Kaltim yang lebih aman dan lestari.
“Kami ingin Kaltim tetap aman, damai, dan tetap memiliki lingkungan yang lestari. Ini adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya. (ADV/DiskominfoKaltim)
Editor : Nur Alim