Balikpapan, infosatu.co – Sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, DPRD Balikpapan menggelar rapat paripurna nota penjelasan dewan atas dua Raperda di Gedung Sekretariat DPRD Balikpapan, Selasa (4/5/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Dalam kesempatan itu, ia mengatakan bahwa rapat ini terkait penyampaian nota penjelasan DPRD Balikpapan terhadap dua Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
“Hari ini dibacakan nota penjelasannya bahwa satu contoh Perda IMTN yang sepertinya tidak update lagi. Karena di lapangan banyak kendala seperti sulitnya mengurus IMTN dan kurangnya tenaga juru ukur,” jelasnya.
Selanjutnya, dewan sudah sampaikan ke Ketua Bapemperda Andi Arif Agung bahwa pajak hiburan di Balikpapan tertinggi. Padahal di masa pandemi ini kondisi ekonomi sedang sulit dan juga menyesuaikan tarifnya. Contohnya juga dari pajak hiburan bioskop atau hiburan rakyat, semua ada tarifnya.
“Kita sesuaikan lagi. Selama ini pajak hiburan kita sesuai dengan yang kita informasikan di media nasional,” bebernya.(editor: irfan)