Bontang, infosatu.co – Persoalan sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, masih belum menemukan titik temu.
Upaya mediasi yang dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) oleh DPRD Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pun berakhir tanpa kesepakatan.
Sengketa tersebut melibatkan warga yang telah lama bermukim di kawasan itu dengan pihak yang mengklaim kepemilikan lahan secara hukum, yakni atas nama Munifah. Dalam prosesnya, pihak Munifah diwakili oleh Andi Ansong selaku kuasa hukum.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan persoalan tersebut tidak bisa dilihat semata dari sisi hukum.
Menurutnya, kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di lokasi juga harus menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
“Yang utama tentu kepentingan masyarakat. Secara hukum memang ada dasar kepemilikan, tapi warga juga sudah lama tinggal di sini,” ujarnya saat berdialog langsung bersama warga dan sejumlah pihak di lokasi sengketa, Senin, 6 April 2026.
Dari data yang dihimpun di lapangan, luas lahan yang disengketakan diperkirakan mencapai sekitar satu hektare dan saat ini dihuni oleh sekitar 78 kepala keluarga (KK).
Sebagian besar warga mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak puluhan tahun lalu, bahkan ketika lokasi itu masih berupa lahan kosong milik perusahaan PT Tirta Manggala.
Supardi, salah satu warga RT 38, mengatakan dirinya mulai menetap di kawasan tersebut sejak tahun 1999.
Saat itu, menurutnya, lahan masih kosong dan belum ada aktivitas dari pihak perusahaan maupun pihak lain.
“Waktu kami datang itu masih lahan kosong dari PT Tirta Manggala. Tidak ada perjanjian apa pun soal tinggal di sini,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2003 warga secara kolektif membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama perusahaan.
Setiap tahun, warga mengumpulkan pembayaran secara bersama-sama untuk sekitar 25 hingga 30 lembar tagihan pajak.
Namun dalam lima hingga enam tahun terakhir, muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan berdasarkan putusan pengadilan.
“Baru beberapa tahun ini ada yang mengaku pemilik sesuai putusan. Tapi kami juga belum pernah bertemu langsung dengan Ibu Munifah,” katanya.
Cerita serupa disampaikan warga lainnya, Erni, yang mengaku mulai tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 2001.
Saat pertama datang, ia membeli rumah kayu sederhana yang sudah berdiri di lokasi tersebut.
“Awalnya rumah kayu. Kami beli dan tinggal di sini sejak tahun 2001,” ujarnya.
Menurutnya, selama bertahun-tahun beberapa pihak sempat datang mengklaim lahan tersebut, namun tidak pernah berlanjut hingga terjadi kesepakatan.
Ia mengingat pernah ada pihak yang meminta sewa setelah ia tinggal sekitar tujuh bulan. Bahkan sempat ada pertemuan di kantor kelurahan, tetapi tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Pada tahun 2004, lanjutnya, ada lagi pihak yang datang mengaku dari perusahaan. Namun proses tersebut juga tidak berlanjut.
Beberapa tahun kemudian, sekitar tahun 2017, muncul lagi pihak yang mengklaim lahan atas nama perusahaan lain.
Situasi mulai berubah pada tahun 2019 ketika Andi Ansong datang dan menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan milik Munifah.
Persoalan kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum. Warga bahkan sempat dilaporkan dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan.
Dalam proses peradilan tersebut, perkara sempat melibatkan pihak PT Tirta Manggala. Namun dalam putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepemilikan lahan akhirnya dinyatakan sah atas nama Munifah.
Meski demikian, DPRD Bontang menilai persoalan tersebut tetap perlu dibahas lebih lanjut karena menyangkut nasib puluhan keluarga yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.
Muhammad Sahib mengatakan DPRD akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan guna mempertemukan seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemilik lahan, warga, serta instansi terkait.
“Mediasi di lapangan belum menemukan titik temu. Karena itu kami akan lanjutkan melalui RDP agar semua pihak bisa duduk bersama mencari solusi,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga berencana menghadirkan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak pemerintah daerah dan lembaga yang berkaitan dengan status lahan maupun administrasi perpajakan.
DPRD berharap melalui forum tersebut dapat ditemukan jalan keluar yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan itu. (Adv)
