Samarinda, infosatu.co – Kepala Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda Asran Yunisran mendorong masyarakat turut andil dalam hal perlindungan konsumen. Mereka diharapkan berani melapor kepada pihak terkait untuk menangani dan menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara pelaku usaha dan konsuman.
Pernyataan ini disampaikan Asran dalam menanggapi masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat khususnya konsumen. Mereka lebih memilih penyelesaian sengketa ekonominya di jalur pengadilan dan luar pengadilan.
“Kita menyadari belakangan ini laporan masyarakat terkait sengeketa konsumen ke BPSK cenderung menurun,” ungkap Asran Yunisran saat sosialisasi hukum keberadaan BPSK Kota Samarinda di Gedung Balai Kota Samarinda Lantai ll Ruang Mangkupelas, Selasa (5/9/2023).
Ia menilai, penurunan laporan masyarakat karena pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan BPSK masih minim. Maka, penyampaian tentang keberadaan BPSK yang dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan perlu terus ditingkatkan.
Sebagian konsumen masih memiliki pemikiran tentang proses penyelesaian yang kaku, berbelit-belit, susah, lama. Jika diproses di pengadilan membutuhkan biaya tingi serta cenderung tidak memperhatikan dan membiarkan masalah berlalu begitu saja.
Dengan demikian, sengeketa konsumen dan pelaku usaha akan terus di tengah masyarakat. Hingga akhirnya ancaman dan tindakan yang mencederai kepentingan serta hak konsumen terus berlangsung.
“Hal itu menyebabkan masih banyak masyarakat yang tidak mau mengadu atau berani melapor,” ujar Asran Yunisran.
“Oleh karena itu kita sosialisasikan keberadaan BPSK sebagai salah satu pilihan untuk penyelesaian di luar pengadilan. Kita mendorong masyarakat untuk berani melapor, bukan masalah nilainya tapi bagaimana pelaku usaha ini tidak melakukan kejahatannya berulang-ulang,” tegasnya
Ini aja dlu