
Samarinda, infosatu.co – Tempat billiard di Jalan Pangeran Antasari berpotensi kehilangan izin operasional setelah ditemukan adanya pelanggaran dalam razia yang dilakukan Satreskrim Polresta Samarinda pekan lalu.
Merespon hal itu, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra mengatakan tempat billiard yang mendapat izin beroperasi selama Ramadan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan hasil kesepakatan bersama.
“Jadi sudah jelas aturannya, tidak ada lagi tawar menawar,”ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Diketahui, dalam razia yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui dinas terkait menemukan peredaran minuman keras (miras) dan dugaan praktik perjudian di lokasi yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Menurut Samri, aturan terkait operasional tempat hiburan selama Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor: 730/0797/011.04/2025.
Di mana menyebutkan bahwa billiard diperbolehkan tetap beroperasi hanya untuk kepentingan latihan atlet dengan izin dari Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Samarinda.
Samri juga menyoroti bahwa meskipun billiard kini masuk dalam kategori arena ketangkasan, beberapa pengelola justru menyalahgunakan izin yang diberikan. Menjual miras di tempat olahraga seperti billiard merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada pencabutan izin usaha.
“Makanya penting pemahaman dari pemilik usaha mengenai aturan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran berat yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.