
Samarinda, infosatu.co – Persoalan baju bekas atau thrifting kini menuai kontroversi, lantaran Menteri Perdagangan (Mendag) telah memusnahkan beberapa sandang dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.
Pakaian bekas juga merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi ll DPRD Samarinda Laila Fatihah mengatakan sampai saat ini bisnis thrifting masih menggeliat di Samarinda, baik offline maupun online. Salah satu alasannya, lantaran untuk memulai bisnis tersebut hanya membutuhkan modal yang tidak begitu besar.
Selain itu, sebagian besar pakaian bekas yang jadi sasaran adalah barang impor. Pakaian bekas impor ini dinilainya dapat memukul pasar produk usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Karena itu, Laila menyarankan agar pelaku UMKM di Kota Tepian, khususnya bidang fashion untuk dapat menggunakan kecanggihan teknologi yang ada ketika memasarkan produknya.
“Jadi mereka harus gempur bersaing di media sosial ketika mempromosikan produknya,” ungkapnya di Kantor Sekretariat DPRD Samarinda, belum lama ini.
Ia juga mendorong agar para pengusaha lokal dapat memperhatikan kualitas produk barang, sehingga produk lokal mampu bersaing dengan produk thrift.
“Karena kalau mereka bertahan berjualan saja tanpa memikirkan kualitas ya pasti orang mungkin tidak akan melirik produk nya,” jelasnya.
Politikus PKB itu menambahkan, produk UMKM atau lokal Indonesia sebenarnya juga punya kualitas bagus dan harga yang terjangkau. Sehingga bisa memenuhi permintaan pasar dalam negeri.
“Bagaimana mereka mengundang influencer untuk mempromosikan produk mereka jangan sampai kalah kalau menurut saya,” tutupnya.