infosatu.co
HUKUM

Kuasa Hukum AG: FA Sudah Pakai Narkotika Sebelum ke Hotel

Teks; AG bersama MBH (foto_ist)

Jakarta, infosatu.co – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa AN, anak dari salah satu pendiri perusahaan laboratorium kesehatan, yakni Prodia. Sidang yang digelar pada Senin, 21 April 2025, lalu kembali dilakukan secara tertutup.

Seperti sidang sebelumnya, majelis hakim mempersilakan seluruh awak media untuk kel uar dari ruang sidang sebelum proses dimulai. Alasan penutupan sidang tetap merujuk pada perlindungan terhadap identitas korban yang masih di bawah umur.

Usai menjalani sidang, AN yang didampingi kuasa hukumnya sempat menemui wartawan. Dengan nada tenang, ia menyatakan bahwa jalannya sidang berlangsung tertib.

“Sidang berjalan lancar. Bahkan semua masih terkondisikan. Saya masih mengumpulkan saksi-saksi baru untuk mengambil kesimpulan,” kata AN sambil melangkah meninggalkan ruang sidang 5 PN Jaksel.

Saat ditanyai soal status korban berinisial FA yang disebut-sebut masih berusia 16 tahun saat kejadian, AN menjawab singkat, ada. “Namun semua bisa terpatahkan nantinya.”ucap AN.

AN kemudian menutup keterangannya dengan menyatakan optimisme terhadap hasil persidangan mendatang. “Kami sudah mengumpulkan bukti–bukti dan beberapa saksi. Tunggu hasil sidang berikutnya,” terangnya.

Seperti diketahui, AN dan MBH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap korban FA, seorang remaja berusia 16 tahun, pada 22 April 2024. Kasus iini mendapat perhatian publik, setelah FA ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, malam hari usai peristiwa yang disebut sebagai Open BO bersama kedua terdakwa. Satu remaja perempuan lainnya yang turut bersama FA, diketahui selamat.

Dalam keterangan kuasa hukum AN dan MBH, Pahala Manurung sebelumnya menyebut bahwa kliennya didakwa dengan tujuh pasal sekaligus. “Intinya ada tujuh pasal ya,” ucapnya usai sidang pada Rabu, 19 Maret 2025.

Namun, ia enggan memerinci pasal-pasal yang dimaksud dengan alasan perkara ini bersifat tertutup.

Di hari yang sama, Hasudungan Manurung, anggota tim kuasa hukum terdakwa lainnya, menyampaikan bahwa korban FA diketahui telah menggunakan narkotika sebelum bertemu dengan kliennya. Hal itu ia sampaikan merujuk pada hasil Visum Et Repertum (VER) yang ia terima.

“Jadi waktu dateng itu posisi kenceng, kenceng itu pengertiannya ya tanyalah sama orang-orang yang kayak begitu mengerti, kami kurang paham. Pokoknya kondisinya gitu. 7–72 jam sebelum pemeriksaan visum, sudah menggunakan,” tambahnya.

Menurutnya, fakta itu menjadi dasar pihaknya, untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan, karena dinilai tidak mencerminkan keseluruhan peristiwa secara adil.

“Korban bukan dicekoki narkoba oleh klien kami saat di hotel. Tapi memang sudah menggunakan sendiri sebelumnya,” katanya.

Dalam sidang Senin, 14 April 2025 lalu, ayah korban, Radiman (46), turut hadir memberikan kesaksian. Menjelang sidang, ia mengutarakan niat keluarganya untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi kepada majelis hakim.

“Saya rasa cuma itu doang ya, maksudnya minta restitusi doang. Hanya meminta restitusi saja, disampaikan dalam sidang,” ujar Radiman kepada wartawan.

Meski demikian, Radiman menyatakan secara pribadi ia telah memaafkan para terdakwa. “Kalau dari diri saya sendiri sudah memaafkan, cuma masalah hukuman tetap hakim yang memutuskan,” katanya.

Ia berharap tuntutan restitusi dapat dikabulkan oleh majelis hakim. “Ya mudah-mudahan apa saya pikir bisa ajukan restitusi saya bisa dikabulkan oleh majelis hakim,” imbuhnya.

Sementara, Kuasa hukum Radiman, Toni RM, menyebut angka restitusi yang diajukan sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut, menurutnya, akan digunakan untuk biaya hidup dan pendidikan anak dari korban FA.

“Sudah, jadi kami mengajukan restitusi melalui LPSK itu tidak besar ya, hanya Rp1 miliar biaya hidup dan biaya pendidikan anaknya korban sampai dewasa,” jelas Toni.

Ia juga berharap restitusi tersebut dapat masuk dalam agenda tuntutan yang disampaikan jaksa dan mendapat persetujuan dari hakim.

“Makanya kami berharap juga nanti seandainya restitusi itu sudah diajukan LPSK melalui jaksa penuntut umum dalam agenda tuntutan nanti, saya berharap hakim mengabulkan restitusi pak Radiman sebagai ayah korban,” kata Toni.

Sementara itu, dalam sidang 21 April 2025, salah satu kuasa hukum AN dan MBH memilih irit bicara ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. “No comment,” katanya.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dalam agenda mendatang, dengan sorotan publik yang belum juga mereda. Di balik ruang sidang yang tertutup, pertarungan hukum terus bergulir antara pembuktian dan penyangkalan, antara fakta dan tafsir.

Related posts

Dugaan Pembunuhan ABG, Anak Bos Prodia Bantah Terlibat

Martin

JMSI Kaltim Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Jurnalis Moeso

Nabila

BNNP Kaltim Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Ungkap 4 Kasus Sepanjang Awal 2025

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page