Penulis: Lydia – Editor: Sukri
Samarinda, infosatu.co – KPU Kaltim, adakan diseminasi hasil riset kepemiluan di Kalimantan Timur, Rabu (18/12/2019) di Aula Kantor KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat.
Dari hasil riset yang dilakukan oleh tim riset KPU provinsi, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menerangkan secara rinci, banyak menghasilkan rekomendasi yang bersifat secara eksternal.
“Kita bisa sorong kepada pembentuk undang-undang dan peraturan, misalnya dari sisi perencanaan anggaran, maupun perencanaan logistiknya,” terangnya.
Ada pilihan yang terjadi di Pileg tahun 2019, Ketua KPU provinsi menjelaskan, bahwa untuk pengadaan logistik yaitu terpusat di KPU RI.
“Dan muncul rekomendasi-rekomendasi yang bagaimana itu bisa diturunkan kepada tingkat provinsi atau daerah,” ucapnya.
Kemudian dari sisi distribusi misalnya, ada hambatan-hambatan yang sangat berarti di distribusi logistik Pemilu tahun 2019.
“Yaitu berkaitan dengan kedatangan yang sangat terlambat dari percetakan ke Kaltim, sementara dari provinsi sendiri harus didistribusikan di tingkat daerah,” ungkapnya.
Setelah itu, Ia menjelaskan dilakukannya sortir lipat dan setting baru sampai ke TPS.
“Itu semua membutuhkan waktu dan jarak tempuh yang cukup panjang, dan salah satu rekomendasi yang dihasilkan yaitu, bagaimana kepastian jadwal kedatangan logistik dari percetakan menjadi catatan tersendiri bagi tim riset,” jelasnya.
Karena selisih satu hari saja waktu di dalam kajian itu, akan menyebabkan molornya atau keluarnya dari jadwal yang ditentukan ditingkat kabupaten/kota.
“Tentunya, dari sisi manajemen, baik dari sisi pengelolaan, penyimpanan dan pendistribusian ini mendapatkan rekomendasi dari tim riset,” imbuhnya.
Rudi menyatakan, bahwa ini potret untuk Pemilu tahun 2019, di mana seluruh wilayah melaksanakan.
“Dan akhirnya, seluruh perusahaan percetakan yang memenuhi syarat, semuanya melaksanakan. Jadi, tidak ada perusahaan yang memenuhi syarat, tidak dapat job,” kata Rudi menjelaskan.
Namun, ternyata masih kewalahan, dan ini menjadi bahan evaluasi bagi pembentuk undang-undang ketika berbicara keserentakan Pemilu.
“Kemarin di Tahun 2019, baru lima tingkatan yang serentak. Lalu bagaimana di tahun 2024, keserentakannya ada 7 tingkatan, tentunya kita berharap ada evaluasi,” harapnya.
Di dalam pembentukan perundang-undangan masih memikirkan faktor yang lain, yaitu kesiapan.
“Bukan saja kesiapan bagaimana mengadakan logistik, tapi kesiapan pihak-pihak yang mampu mencetak logistik Pemilu,” pikirnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan karena itu juga harus dinilai.
“Jadi, selain membicarakan tahapannya, tetapi juga faktor pendukung dari pada kesuksesan tahapan itu harus dilihat dan itu di luar KPU,” tegas Rudiansyah
Sehingga penting untuk bisa melakukan evaluasi kembali terhadap kebijakan yang akan berjalan di tahun 2024.