Samarinda, infosatu.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 91 unit kendaraan berbagai merek terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Puluhan kendaraan mewah berbagai merek itu seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer dan lain-lain. Banyak kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan pihak keluarga Rita.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa operasi penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/6/2024). Tim penyidik lembaga antirasuah juga berhasil menyita sebanyak 536 dokumen terkait kasus dugaan TPPU.
Selain itu, berbagai barang elektronik penting juga diamankan sebagai bukti untuk mendukung pengusutan kasus tersebut. Selain kendaraan-kendaraan mewah, KPK juga menyita lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi yang diduga terkait dengan dugaan aksi cuci uang hasil korupsi.
Selain itu, ada juga 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama seperti Rolex, Richard Mille, Hublot dan lainnya yang turut disita sebagai barang bukti.
Ali Fikri menekankan bahwa semua aset yang disita ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan pengusutan perkara yang melibatkan Rita Widyasari.
Barang-barang bukti yang diamankan saat ini telah dititipkan kepada beberapa pihak terkait untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut dan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Rita Widyasari menepisnya. Ia tidak terima namanya dikait-kaitkan dengan kepemilikan kendaraan dan barang-barang mewah tersebut. Menurutnya, itu adalah fitnah. “Ini adalah pembunuhan karakter, berita itu salah,” ujar Rita, Jumat (7/6/2024).
Ia menegaskan keberadaan mobil itu tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya. “Karena memang bukan miliku, enggak ada itu satupun mobil itu punyaku. Jadi, yang dibilang itu hartaku semua, ngaco,” tegasnya.
Rita pun membantah pemberitaan bahwa mobil mewah yang digeledah tersebut merupakan miliknya. Sebab, tidak ada bukti kepemilikan yang sah. Termasuk juga dia mengaku tidak pernah menitipkan mobil kepada pihak yang digeledah tersebut.
“Fitnah itu kalau saya ada pakai nama orang-orang itu untuk kepentingan mobil saya,” ujarnya.
Rita pun mengulas kembali kasus yang menimpa dirinya saat masih menjabat Bupati Kukar. Ketika itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rita disebutkan senilai Rp25 miliar saat dilaporkan ke negara tahun 2010.
Setelah itu, pada 2014 KPK datang ke Kaltim guna memeriksa LHKPN milik Rita untuk perbaikan laporan dan penyesuaian.
Ketika ditanya sumber kekayannya tersebut, Rita menjawab hasilnya hanya dari produksi tambang perusahan batubara miliknya, beserta aset lainnya yang totalnya mencapai Rp 25 miliar saja. Itu sebelum dia menjadi bupati.
“Karena memang saya banyak tanah kan. Nah, mereka (KPK) menghitung hanya berdasarkan perkiraan. Kira-kira kalau lahan batu bara SKN (perusahaan batu bara miliknya,red) dijual jadi berapa ya, lahan tersebut diperkirakan jadi Rp150 M,“ jelasnya.
“Mereka yang menghitung itu semua, bukan aku, tambah lagi lahan sawit, jadilah meningkat LHKPN tersebut dari Rp25 M menjadi Rp220M,” lanjutnya.
Terkait harta kekayaan pun ia mengklarifikasi. Bahwa sebelum dirinya menjabat bupati, sekitar 2007 silam, ia sudah memiliki lahan tambang dan kelapa sawit. Nah, ketika dia melaporkan LHKPN saat menjabat bupati, ia hanya melaporkan hasil produksinya.