Penulis : Lydia – Editor : Sukri
Samarinda, infosatu.co – Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Kaltim. Pengalihan penyelidikan kabarnya setelah ada aksi yang dilakukan Front Aksi Mahasiswa Kaltim (20/11/2019) lalu
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Bontang baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Dandi Prio Anggono yang ditangkap di Madiun Jawa Timur, dimana tersangka sempat buron. Kabarnya dalam kasus Perusda AUJ Kota Bontang, banyak pejabat yang diduga terlibat.
Menurut, Rahmat Humas Front Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Timur, didampingi Abdul Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga, kepada infosatu.co, Selasa (26/11/2019),malam. Ia, mengatakan bahwa dengan pengalihan penyelidikan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, sebuah keberhasilan dan langka maju yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim
“Tentu kami mengapresiasi langka maju yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim mengambil alih kasus yang banyak melibatkan pejabat Kota Bontang dan para anggota dewan saat itu,” cetus Rahmat
Ia, menambahkan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, bukan sedikit jumlahnya karena miliaran rupiah
“Kami, akan terus mengawasi dan memantau penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dan ini tidak boleh ditutup-tutupi karena Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti jangan bermain-main dengan masalah korupsi, saya yang gigit,”pesannya
Ahmadi Ketua Front Aksi Mahasiswa, kepada infosatu,co, melalui telpon selulernya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, tuntutan kami saat aksi di Kejati Kaltim,Rabu lalu. Dimana salah satunya tuntutan kami minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk ambil alih kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang
“Kasus tersebut sudah jelas penyidik Kejaksaan Negeri Bontang, hanya menetapkan satu orang tersangka yakni Dandi Prio Anggono, sedangkan kami menilainya ada banyak orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan ini harus kita buka ke publik sehingga masyarakat kita tahu, karena miliaran rupiah negara dirugikan, apalagi ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma dalam kasus Perusda ini,”ungkapnya
Ia, menambahkan, FAM Kaltim, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim agar dapat membuka dibalik pencairan dana Perusda AUJ
“Yakin dan percaya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, masalah ini bisa diungkap siapa- siapa yang terlibat, karena tidak mungkin Dandi Prio Anggono makan duetnya sendirian,”sindirnya
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Farid, via Whatshapp, membenarkan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, akan di ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim
“Yang masuk dalam penanganan kusus tersebut juga melibatkan jaksa-jaksa yang ada pada Kejaksaan Negeri Bontang,”tegasnya