infosatu.co
HUKUMSamarinda

Korupsi Penyertaan Modal Perusda AUJ Bontang, Kejati Kaltim Tangani Kasusnya

Penulis : Lydia – Editor : Sukri

Samarinda, infosatu.co – Kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, diambil alih oleh kejaksaan Tinggi Kaltim. Pengalihan penyelidikan kabarnya setelah ada aksi yang dilakukan Front Aksi Mahasiswa  Kaltim (20/11/2019) lalu

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Bontang baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Dandi Prio Anggono yang ditangkap di Madiun Jawa Timur, dimana tersangka sempat buron. Kabarnya dalam kasus Perusda AUJ Kota Bontang, banyak pejabat yang diduga terlibat.

Menurut, Rahmat Humas Front Pemuda dan Mahasiswa Kalimantan Timur, didampingi Abdul Ketua Divisi Hubungan Antar Lembaga, kepada infosatu.co, Selasa (26/11/2019),malam. Ia, mengatakan bahwa dengan pengalihan penyelidikan  kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, sebuah keberhasilan dan langka maju yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim

“Tentu kami mengapresiasi langka maju yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim mengambil alih kasus yang banyak melibatkan pejabat Kota Bontang dan para anggota dewan saat itu,” cetus Rahmat

Ia, menambahkan bahwa kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, bukan sedikit jumlahnya karena miliaran rupiah

“Kami, akan terus mengawasi dan memantau penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim dan ini tidak boleh ditutup-tutupi karena Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti jangan bermain-main dengan masalah korupsi, saya yang gigit,”pesannya

Ahmadi Ketua Front Aksi Mahasiswa, kepada infosatu,co, melalui telpon selulernya. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya, tuntutan kami saat aksi di Kejati Kaltim,Rabu lalu. Dimana salah satunya tuntutan kami minta Kejaksaan Tinggi Kaltim, untuk ambil alih kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa Bontang

“Kasus tersebut sudah jelas penyidik Kejaksaan Negeri Bontang, hanya  menetapkan satu orang tersangka yakni Dandi Prio Anggono, sedangkan kami menilainya ada banyak orang yang terlibat dalam kasus tersebut, dan ini harus kita buka ke publik sehingga masyarakat kita tahu, karena miliaran rupiah negara dirugikan, apalagi ada dugaan keterlibatan mantan Walikota Bontang Adi Dharma dalam kasus Perusda ini,”ungkapnya

Ia, menambahkan, FAM Kaltim, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim agar dapat membuka dibalik pencairan dana Perusda AUJ

“Yakin dan percaya kepada Kejaksaan Tinggi Kaltim, masalah ini bisa diungkap siapa- siapa yang terlibat, karena tidak mungkin Dandi Prio Anggono makan duetnya sendirian,”sindirnya

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim Farid, via Whatshapp, membenarkan kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang, akan di ambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim

“Yang masuk dalam penanganan kusus tersebut juga melibatkan jaksa-jaksa yang ada pada Kejaksaan Negeri Bontang,”tegasnya

Related posts

Unmul Samarinda Tuan Rumah Mukernas BEM se-Indonesia XI, Delegasi 18 Wilayah Kumpul

adinda

Penembakan THM, Keluarga Dedy Bantah Kaitan Kasus 2021, Minta Pulihkan Nama Baik

Adi Rizki Ramadhan

Keraton Kainmas Siapkan 5 Hewan Kurban Ke Masyarakat Buton di Perbatasan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page