infosatu.co
DPRD BONTANG

Komisi III Undang BLH, Bahas Pengelolaan B3

Penulis :Yulia Editor :Irfan

Bontang, Infosatu.co – Komisi III DPRD Bontang melakukan rapat kerja dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan, Berbahaya, dan Beracun (B3) di ruang rapat lantai 2 DPRD Bontang, Selasa (23/6/2020).

Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang Abdul Malik beserta anggota DPRD lainnya, dan dihadiri oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Bontang.

Abdul Malik dalam kesempatan itu mengatakan, rapat perda kali ini membahas 41 sampai 57 pasal yang pembahasannya cukup menyita waktu.

“Pembahasan tentang limbah-limbah B3, kita membahas dari pasal 41 sampai pasal 57 secara prinsip kalau perizinan hidup sinkronisasi harmonisasi, itu dari pasal 37 sampai pasal 55 cukup panjang. Kalau di naskah akademik DPRD saat itu hanya ada di pasal 15 ditambah dengan pasal 16,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masih mencari titik terang bersama pihak terkait pasal 39 tentang sinkronisasi harmonisasi yang dirasa belum pas.

“Itu kan dari ayat-ayat 1 dan 2. Dalam ayat kedua inilah tambahan ini yang akan menjadi pertimbangan pusat pemerintahan kalau diganti memberikan agar ayat kedua ditambahkan yaitu apakah namanya nanti khusus atau namanya tim teknis dan tim teknis ini adalah organisasi perangkat daerah yang terjadi di lingkungan hidup,” ujarnya.

Rencananya pihaknya akan melakukan rapat kembali pada Rabu (24/6/2020) mendatang yang diharapkan pembahasan telah selesai sehingga BLH dapat bekerja sesuai fungsinya.

Related posts

Arfian Arsyad Mengapresiasi Rencana Pemerintah dalam Program Belajar Bahasa Inggris untuk Paskibraka

Asriani

Enam Fraksi DPRD Bontang Menyetujui Raperda RPJMD 2025-2029, PDIP dan PKB sampaikan Beberapa Catatan

Asriani

Fraksi PKS bersama Nasdem Beri Delapan Catatan dalam RPJMD Bontang 2025-2029

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page