Samarinda, infosatu.co – Ada tiga persyaratan yang harus dilakukan sejumlah unit kerja di Indonesia agar berhasil mendapat gelar wilayah bebas dari korupsi (WBK) serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Pertama, unit kerja tersebut melakukan pelayanan publik dengan baik. Kedua, mengelola sumber daya yang cukup besar. Dan terakhir, memiliki tingkat keberhasilan reformasi birokrasi yang cukup tinggi.

Hal itu diungkapkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sofyan saat mengadakan sosialisasi sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), Kamis (24/3/2022).
Menurutnya SPIP ini diselenggarakan dengan tujuan agar tercapainya efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Sofyan mengatakan bahwa sosialisasi pada hari ini merupakan sinergi antara instansi vertikal yakni dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
“Saya berharap narasumber yang merupakan Kepala BPKP Kaltim dapat memberikan asupan dan rumus agar jajaran Kemenkumham Kaltim berhasil mendapat predikat WBK di tahun 2022 ini,” katanya.
Pasalnya, ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan instansi pemerintah terkait syarat pengajuan pada tim penilaian nasional untuk meraih WBK/WBBM di tahun 2022 ini.
“Level maturitas SPIP minimal harus tiga, maka kita semua harus berusaha agar dapat meraih nilai tersebut. Tidak mengecewakan dan diharapkan dapat mengaplikasikannya setiap hari terutama dalam pembentukan zona integritas (ZI) menuju WBK,” ungkapnya.
Sofyan pun mengintrusikan pada seluruh jajaran agar dapat memahami SPIP di masing-masing satuan kerja serta memperhatikan dan melaksanakan lima poin penting arahan dari Menteri Yasonna H. Laoly.
Pertama, sehat jasmani dan rohani melalui pola hidup sehat, disiplin, menerapkan prokes, olahraga dan bertindak positif.
“Paling utama hal yang tidak boleh terlupakan yakni bermohon dan berdoa pada tuhan agar senantiasa diberikan berkah serta perlindungan, semuanya harus sehat,” bebernya.
Kedua lanjut dia, laksanakan SPIP secara maksimal melalui proses integral pada setiap tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan serta seluruh pegawai.
“Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan suatu organisasi,” ucapnya.
Ketiga, pedomani kebijakan yang diberikan Presiden, Menkumham serta Rencana Kerja yang ada dengan memperhatikan output dan outcome. Selain itu, patuhi juga kebijakan dalam penyerapan anggaran agar hasilnya dapat terealisai secara maksimal.
Keempat, seluruh jajaran diharapkan bekerja dengan rasa tanggung jawab, dapat bermitigasi dan memitigasi resiko yang akan menghambat kinerja serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada penyimpangan.
“Terakhir, profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI) serta berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (BerAKHLAK). Kita harus memahami dan mengimplementasikan dengan langkah nyata di lapangan,” tegasnya.