
Samarinda, infosatu.co – Warga Kota Tepian dikejutkan oleh kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Mirisnya, pelaku merupakan seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi muridnya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dua kasus serupa muncul dalam waktu berdekatan, menambah kecemasan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan bahwa kasus seperti ini harus ditangani dengan serius hingga tuntas.
“Kita serahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan mendapat hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah,” ungkapnya dalam wawancara di ruang kerjanya di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti dampak psikologis yang dapat dialami korban.
Menurutnya, trauma akibat kejadian tersebut dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk kesehatan mental, hubungan sosial, serta prestasi akademik.
“Bisa saja korban mengalami tekanan emosional yang membuatnya takut berada di sekolah. Bahkan, dalam beberapa kasus, ini bisa berujung pada keputusan untuk berhenti sekolah,” terangnya.
Selain berdampak pada korban, kejadian ini juga mencoreng citra sekolah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Banyak orang tua mulai mempertanyakan keamanan serta kemampuan sekolah dalam melindungi anak-anak mereka.
Karena itu, Sani mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun.
Jika pelaku adalah tenaga pendidik dan melakukan tindakan berulang kali, hukuman dapat ditambah sepertiga dari total vonis.
Selain itu, denda maksimal Rp5 miliar juga bisa dijatuhkan kepada pelaku.
“Kami ingin memastikan bahwa sekolah tetap menjadi lingkungan yang aman bagi para siswa. Jika terbukti bersalah, pelaku harus menerima hukuman maksimal sebagai efek jera,” pungkasnya.